PHRI Tulungagung Minta Penghapusan Pajak Sampai Akhir Tahun

Nur Wakhidun bersama penguris PHRI Tulungagung usai audiensi dengan Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo, Senin (14/9).

Tulungagung, Bhirawa
Pengusaha hotel dan restoran yang tergabung dalam PHRI Tulungagung meminta agar Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo, kembali memberi pembebasan pajak yang dipungut pada konsumen sebesar 10 persen diperpanjang sampai Desember 2020 mendatang. Pembebasan pajak sampai akhir tahun tersebut diharapkan dapat memulihkan ekonomi di sektor pariwisata di Kabupaten Tulungagung.

Ketua PHRI Tulungagung, Nur Wakhidun, Senin (14/9), seusai audiensi dengan Bupati Maryoto Birowo, di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso mengatakan permintaan PHRI tersebut sangat beralasan karena sampai saat ini pengusaha hotel dan restoran masih terdampak Covid-19. “Saat ini kami baru pulih antara 20 sampai 30 persen. Belum seperti sat normal dulu yang sampai 60 persen,” ujarnya.

Selain itu, lanjut dia, masih banyak pula pelaku usaha di sektor pariwisata yang masih belum membuka usahanya. Seperti usaha cafe karaoke, lembaga pendidikan, biro travel dan jasa akomodasi. “Karenanya kami minta agar diperbolehkan membuka usaha dengan protokol Covid-19. Kami pun sudah memberi surat pernyataan bermeterai jika tercipta klaster baru kami siap dikendalikan,” paparnya.

Menurut Nur Wakhidun Pemkab Tulungagung dari pajak hotel dan restoran mendapat PAD yang cukup besar. Yakni Rp 8 miliar pertahun. Soal penerapan Peraturan Gubernur Jatim Nomor 53 tahun 2020, Nur Wakhidun menandaskan tidak ada masalah bagi PHRI Tulungagung. “Bahkan penerapan jam malam di Perbup Tulungagung kami ikuti. Kami mendukung program pemerintah,” paparnya.[wed]

Tags: