Pilkada Serentak 9 Desember 2020, DPR RI Mendukung, DPD RI Menolak

Jakarta, Bhirawa.
Pilkada serentak 9 Desember 2020 menurut wakil rakyat di DPR RI sudah on going, sudah runing. Semua peraturan dan perubahan peraturan sudah disiapkan. Peraturan KPU dan Bawaslu  juga sudah diperbarui semua. Juga alat alat dukungan bantuan kesehatan juga tengah dijalankan, penerapan protokol Covid-19 juga sudah punya titik terang.

Sebaliknya, wakil daerah di DPD RI, para Senator, menolak keras pelaksanaan Pilkada serentak pada 9 Desember 2020. Alasan penolakan, karena Pilkada adalah milik daerah, jadi daerah memiliki hak untuk menolak. Pegangan DPD RI dalam penolakan itu adalah “Salus populi supreme lex esto” , keselamatan rakyat (dari pandemi Covid-19) yang paling didahulukan.

Beda pendapat Pilkada serentak 2020 itu mengemuka dalam forum legislasi dengan tema “Pilkada Serentak 2020 ditengah Pandemi Covid-19” di pressroom, Selasa sore (30/6). Nara sumber Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, wakil ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena dan Ketua Komite I DPD RI Agustin Teras Narang.

Ahmad Doli Kurnia dalam pemaparan nya menyebutkan, Pilkada serentak 2020 sudah on going, sudah runing. Semua peraturan dan perubahan peraturan sudah disiapkan. DPR juga sudah menyepakati Perpu menjadi UU, peraturan KPU dan Bawaslu juga sudah diperbaharui semua. Alat-alat dukungan bantuan kesehatan kini tengah berjalan.

“Untuk prinsip pertama, penerapan protokol Covid-19 sudah punya titik terang. Tinggal tantangan meng-operasionalisasikan-nya. Bagaimana semua alat-alat yang sudah disiap kan ini, bisa sampai. Baik untuk level paling bawah maupun masyarakat, sampai nanti tanggal 9 Desember 2020,” papar Doli Kurnia.

Tantangan berikutnya, lanjut Doli, konsep apa yang harus diperbaharui untuk menjaga prinsip-prinsip demokrasi tetap aman. Pertama adalah tingkat partisipasi pemilih. Masih ada waktu 6 bulan untuk men-sosialisasikan tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari pencoblosan. Memberikaninformasi yang tepat kepada masyarakat bahwa Pilkada ini penting. Namun kesehatan juga penting. 

“Jadi bagaimana menyelaraskan 2 kepentingan ini bisa sekali jalan dengan mentaati  peraturan-peraturan yang sudah disesuaian. Prinsip kedua adalah pengawasan terhadap kecurangann penyimpangan dan ketidak adilan dalam Pilkada. Ketiga, bahwa calon-calon  harus menyampaikan visi-misinya, harus ada debat kandidat,” jelas Doli Kurnia.

Tidak jauh beda dengan pendapat rekannya, Emanuel Melkiades Laka Lena, mengutarakan; Pilkada serentak 2020 memang ditunda, hanya dalam hitungan bulan. Yakni dari tanggal 23 September 2020 ditunda menjadi tanggal 9 Desember 2020. Dalam konteks ini pembahasan sampai pada level teknis, sudah dilakukan antara DPR Komisi II dengan KemenKes, KPU, Bawaslu, Kemendagri dan DKPP. Nantinya KemenKes akan mendampingi KPU dan Bawaslu sampai level kebawah. Mereka akan dipandu dengan protokol yang sifatnya detail  dan jelas, kongkrit, bisa dipakai dan bisa diterapkan.

“Satu poin pertama kita jalankan Pilkada ini dengan protokol kesehatan yng kongkrit, detail dan jelas yang bisa dibaca oleh penyelenggara pemilu maupun oleh masyarakat. Saya berharap, model seperti  ini tidak dipersulit. Kalau disuruh kerja, persiapan tahapan, uang untuk membeli APD dan semua kebutuhan lainnya, harus dikeluarkan,” ucap Laka Lena. [ira]

Tags: