Pilkades Sidoarjo Terhenti Akibat Tunggu Regulasi Baru

uploads--1--2013--03--41986-pilkades-sidoarjo1-khawatir-disusupi-kepentingan-pilgub-akd-sidoarjo-mintaSidoarjo, Bhirawa
Sambil menunggu adanya regulasi baru, proses pemilihan kepala desa yang ada di Sidoarjo tahun 2014 harus terhenti sementara. Sedangkan desa yang masa jabatan kepala desanya habis tahun ini, harus melalui proses perpanjangan, Pjs (Pejabat Sementara), kini di Sidoarjo yang dilakukan proses Pjs sekitar 20 desa.
Demikian dijelaskan Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Pemkab Sidoarjo, Drs. Sugeng Dariyanto MM, Kamis (3/7) kemarin membenarkan kalau tahun ini memang tak ada pemilihan kepala desa, masih menunggu regulasi yang baru. Kalau ada jabatan kepala desa yang habis masa kerjanya tahun ini, untuk mengisi kekosongan harus melalui Pjs terlebih dahulu.
Menurut Sugeng, pejabat yang bisa ditunjuk sebagai Pjs adalah mantan Kedes tersebut, atau mengambil calon dari PNS. Jadi tak asal tunjuk, tetapi harus berdasarkan musyawarah warganya. Setelah setuju, baru Bupati membuatkan SK nya, namun dalam proses pelantikanya didelegasikan kepada camatnya langsung.
Sedangkan, untuk pelaksanaan pemilihan kades mendatang, dari 322 desa itu akan dibagi dalam tiga gelombang. Tahun 2015 kami  sudah menganggarkan sebanyak 48 desa. Namun dalam pelaksanaannya nanti tergantung pada penyelesaian Perdanya, juga perangkat-perangkat yang lainnya. ”Mungkin bisa akhir 2015, atau bahkan bisa juga masuk ke tahun 2016,” jelas Sugeng Dariyanto.
Dalam pelaksanannya nanti Pemkab Sidoarjo akan menerapkan sistem baru, baik waktu pemilihan maupun pelantikan akan dilakukan secara serentak. Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya yang dilakukan satu per satu, tergantung habisnya masa jabatan desa masing-masing. Tahun depan akan dilakukan secara serentak, lebih praktis dan lebih efisien dari segi tenaganya.
Kalau menengok pada pelaksanaan tahun lalu, untuk memperlancar proses pelaksanaan pemilihan Kades, nantinya Pemkab masih memberikan biaya pelaksanaan  di tiap-tiap desa, bantuan anggarannya berbeda-beda tergantung banyaknya jumlah hak pilih, berkisar Rp7,5 juta hingga maksimal Rp35 juta.
Dengan adanya pemberian bantuan biaya dari pemerintah, para calon kepala desa tak dikenai biaya sama sekali. Seandainya ada biaya bisa diambilkan dari APBDes. Jika ada partisipasi harus dimasukkan melalui APBDes juga. Pokoknya semua kekurangan biaya pilihan harus melalui APBDes. ”Itu semua sudah diatur dalam Perbup Nomor 13 tahun 2007 tentang Tatacara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Penghentian Kepala Desa,” pungkasnya. [ach]

Tags: