Pilwali Saat Pandemi, Peserta Kampanye Dibatasi Maksimal 100 Orang

Ketua KPU Kota Pasuruan, Royce Diana Sari

Pasuruan, Bhirawa
Peraturan KPU (PKPU) tentang penyelenggaraan pilkada tahun 2020 mengalami sejumlah perubahan. Salah satunya adalah pembatasan peserta kampanye.

Pada PKPU yang lama yakni, PKPU Nomor 6 Tahun 2020 pasal 58 disebutkan pertemuan tatap muka yang dilakukan partai politik (parpol), gabungan parpol, pasangan calon (paslon), atau tim kampanye di ruangan tertutup dibatasi sesuai kapasitas ruangan.

Namun, untuk ketentuan di PKPU yang baru, yakni PKPU nomor 10 tahun 2020 disebutkan lebih spesifik, yaitu pelaksanaan kampanye tatap muka di ruangan tertutup dibatasi maksimal 50 orang yang hadir.

Selanjutnya pada pasal 64 yang mengatur ketentuan kegiatan kampanye seperti pentas seni, konser musik, perlombaan, maupun kegiatan sosial, di PKPU yang lama hanya disebutkan wajib menerapkan protokol kesehatan.

Sementara PKPU yang baru secara lebih detail disebutkan peserta yang mengikuti acara di luar ruangan sebagaimana disebutkan di atas, maksimal 100 orang dengan menerapkan protokol kesehatan.

Selanjutnya untuk pertemuan tatap muka di ruangan terbuka, di PKPU sebelumnya hanya dibolehkan di tempat yang dinyatakan bebas Covid-19.

Ketentuan tersebut di PKPU yang baru dihapus, dan selain itu disebutkan juga peserta kampanye untuk pertemuan tatap muka di ruangan terbuka dibatasi maksimal 100 orang.

“Ada beberapa perubahan soal peserta kampanye,” urai Ketua KPU Kota Pasuruan, Royce Diana Sari, Minggu (6/9).

Terpisah, Ketua Bawaslu Kota Pasuruan, Moh Anas menyatakan pihaknya akan mengawasi pelaksanaan pembatasan tersebut saat kampanye. “Apabila melebihi kapasitas harus dikurangi. Yang artinya, pesertanya harus keluar atau kami suruh pulang,” kata Moh Anas. [hil]

Tags: