Pimpinan Dewan dan Wali Kota Madiun Jaga Jarak Penandatangan Persetujuan Raperda

Ketua DPRD Kota Madiun, Andi Raya BMS menandatangani Raperda Kota Madiun tentang Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian Jalan Daerah mejadi Perda Kota Madiun sesuai perundang-undangan. [sudarno/bhirawa]

Kota Madiun, Bhirawa
Selama ini, baru kali ini, Selasa (24/3) sidang paripuran DPRD Kota Madiun berjalan aneh tapi nyta. Karena, undangannya terbatas, hanya Wali Kota Madiun, Pimpinan DPRD Kota Madiun dan anggotanya, Pimpinan OPD dan wartawan dan undangan lainnya tak ada dan tidak seperti sidang paripurna lainnya.
Anehnya lagi, disaat penandatangan persetujuan Raperda Kota Madiun tentanag Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian Jalan Daerah untuk ditetapkan menjadi Perda Kota Madiun sesuai peraturan Perundang-undangan, antara Wali Kota Madiun Maidi dan Ketua DPRD Kota Madiun, Andi Raya BMS, dan Wakil Ketua DPRD, Istono dan Armaya menjaga jarak. Katanya untuk antisipasi tertularnya virus covid-19.
Masalah terurai diatas, setelah sebelumnya, sidang paripurna Nota Penjelasan Laporan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Madiun Tahun 2019. Dilanjutkan Pemandangan Umum sekaligus Pendapat Fraksi-Fraksi DPRD Kota Madiun terhadap Raperda Kota madiun tentang Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian Jalan Daerah.
Setelah ketujuh Fraksi di DPRD Kota Madiun (Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Perindo, Fraksi PKB, Fraksi MANTAB, Fraksi Partai Gerindra dan Fraksi PKS-PAN) menerima dan menyetujui terhadap Raperda Kota Madiun tentang Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian Jalan Daerah.
Meski demikian, juru bicara (jubir) Fraksi-Fraksi dalam Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi dan Pendapat Akhirnya, Sudarjono menyampaikan saran dan pendapat ke Wali Kota Madiun.
Yakni, pertama, Berlakunya Raperda kota Madiun ini, akan berimplikasi pada perlu dibuuatnya Peraturan wali Kota untuk melaksanakan Perda dimaksud. Karena itu pembentukan peratutan pelaksana sebagai tindak lanjut Perda harus dibuatkan paling lama tiga bulan sejak diiundangkannya Perda ini, agar Perda tersebut dapat berlaku secara efektif.
Kedua, Pemkot Madiun harus melalukan sosialisasi terkait Perda ini, sehingga stakeholder dapat memahami substansi Raperda serta implementasinya memberikan pengarus pada masyarakat.
Ketiga, Dalam tataran pelaksanaan harus diwarnai dengan komitmen dan kosistensi serta dilakukan penguatan struktur pada stakeholder supaya penyelenggaraan Perda ini dapat berlangsung secara efektif, terpadu, tersistematis, terarah dan terkoordinasi.
Wali Kota Madiun, Maidi memperhatikan atas saran dan pendapat, Sudarjono juru bicara Fraksi-Fraksi Pemandangan Umum sekaligus Pendapat Fraksi-Fraksi DPRD Kota Madiun terhadap Raperda Kota Madiun tentang Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian Jalan Daerah menerima dan menyetujui terhadap Raperda Kota Madiun tentang Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian Jalan Daerah.
Usai sidang paripurna DPRD Kota Madiun, Selasa (24/3) ditanya kenapa antar Pimpinan DPRD dan Wali Kota Madiun, jaga jarak ?. Secara terpisah, spontan Wali Kota Madiun, Maidi dan Ketua DPRD Kota madiun, Andi Raya BMS menjawab, itu dilakukan untuk mengantisipasi tertularnya penyebaran virus covid-19. “Jadi hanya itu alasannya kami jaga jarak,” jelasnya. [dar]

Tags: