Pimpinan DPRD ‘Selamatkan’ Pemkab Sidoarjo

Sullamul Hadi Nurmawan

Sidoarjo, Bhirawa
Pimpinan DPRD Sidoarjo, berhasil menyelamatkan ‘muka’ Pemkab Sidoarjo, dengan mengesahkan APBD 2019 sebelum Tatib disahkan.
Di dalam Tatib yang baru sudah terkandung penerapan PP Nomor 12 tahun 2018 pasal 9 ayat 3 huruf (d), kewenangan legislatif untuk memberikan pandangan akhir (PA) di setiap pembahasan di paripurna, kini kembali dihidupkan. Bila PP ini disahkan sebelum pengesahan APBD, dikuatirkan terjadi goncangan dalam proses pengesahan APBD 2019.
Menurut Ketua DPRD Sidoarjo, Sullamul Hadi Nurmawan, Rabu (12/12) kemarin, pihaknya berani mengambil keputusan untuk mengesahkan dulu APBD, 30 November 2018 setelah itu baru mengesakan Tatib. Bila Tatib disahkan dulu, kuatirnya berimbas pada APBD 2019.
”Yang paling saya kuatirkan PP 12 digunakan fraksi dalam PA (Pendapat Akhir) untuk mengkrisi RAPBD,” ujarnya.
Sumber lain menyebutkan kini PA fraksi ini sudah efektif berjalan karena sudah masuk Tatib dewan. Dengan dihidupkannya PA fraksi yang ditempatkan di akhir sidang paripurna menjadi palu untuk menjinakkan eksekutif.
PA akan menjadi kunci dalam pengambilan keputusan paripurna. Sehingga eksekutif tidak bisa merubah kesepakatan eksekutif dan legislatif. Implikasinya adalah penolakan fraksi akan menjadi keputusan DPRD.
PA fraksi ini akan menjadi kunci dari setiap kebijakan yang diambil antara eksekutif dengan legislatif, sama seperti di era sebelum tahun 2009 lalu.Pasalnya, kewenangan PA yang seperti itu sempat di hapus tahun 2009, dan kini dihidupkan kembali melalui PP 12 tahun 2018.
”Dengan PA fraksi ini, akan semakin bagus bagi dewan. Karena akan semakin terbuka dalam pembahasan keputusan bersama,” tandasnya. [hds]

Tags: