PKG Tak Laporkan Laka Kerja ke Polisi

Gresik, Bhirawa
Kecelakaan kerja yang menimpa karyawaan PT Petrokimia Gresik, Rabu (19/3) lalu. Pada saat korban sedang membenahi salah satu pipa yang bocor namun terpeleset hingga korban jatuh dan tewas setelah menjalani perawatan di RSUD Dr Soetomo, Surabaya minggu (23/3) malam. Namun hingga kini polisi belum mendapat laporan dari pihak perusahaan atas kejadian itu.
Informasi yang dihimpun, peristiwa itu terjadi pada Hari Rabu (19/3), sekitar pukul 09.00 WIB, karyawan perusahaan pupuk pabrik II yang bernama Achwan Suryadi, 46, warga Dusun Ploso, Desa Kalipadang, Kec Benjeng. Bekerja membenahi salah satu pipa yang bocor, korban terpeleset dan mengalami patah tulang rusuk. Kemudian korban dibawa ke RS Petrokimia Gresik. Karena kondisinya parah sehingga korban dirujuk ke RS Dr Soetomo, Surabaya.
Hingga Minggu (23/3) kemarin, kabarnya korban masih dirawat diruang ICU lantai tiga RS Dr Soetomo, Surabaya. Dan kabar terakhir yang diterima kondisi korban tak tertolong lagi dan meninggal dunia pada Hari Minggu malam kemarin.
Terpisah Kabag Informasi dan Komunikasi Humas PT Petrokimia Gresik, Widodo Heru, kepada wartawan senin (24/3) membenarkan kejadian kecelakaan kerja itu, dan pihak manajemen perusahaan tak melaporkan peristiwa itu pada polisi. Sebab UU-nya tidak mengatur pihak perusahaan harus lapor polisi, kalau ke Disnaker dan Jamsostek memang sudah dilapori.
Sementara Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Ayub Diponegoro Azhar, kepada wartawan mengatakan, hingga kini pihak kepolisian asih belum mendapatkan laporan adanya kecelakaan kerja yang terjadi di PT Petrokimia. [kim]

Rate this article!
Tags: