Polda Jatim Amankan Pelaku Penipuan Mengatasnamakan Konjen AS

Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara (kiri) menunjukkan barang bukti logo Konjen AS dan tersangka JS, Senin (10/12). [abednego/bhirawa]

Polda Jatim, Bhirawa
Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan mengatasnamakan Konsulat Jenderal Amerika Serikat (Konjen AS). Adapun pelaku yang diamankan berinisial JS (37) warga Surabaya.
Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara mengatakan modus pelaku yakni menjanjikan korbannya bisa bekerja di Konjen AS. Dalam kasus ini sudah ada enam korban yang tertipu atas lowongan pekerjaan yang dibuat pelaku. Bahkan atas kasus ini pelaku berhasil meraup keuntungan total sebesar Rp 12 juta.
“Pelaku ini melakukan penipuan dengan menggunakan logo dari Konjen AS dan berdalih bisa mempekerjakan korbannya di Konjen AS,” kata AKBP Arman Asmara, Senin (10/12).
Arman menjelaskan, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi yang didapat tim pada November. Ditambah lagi adanya laporan dari pihak Konjen AS, bahwa ada seseorang yang memanfaatkan logo atau lambang Konjen AS di Surabaya. Kemudian petugas melakukan penyelidikan atas kasus ini.
Sambung Arman, pelaku menggunakan lambang Konjen AS dengan membuat akun WhatsApp yang menampilkan foto seseorang berinisial BN. Selanjutnya pelaku mengatasnamakan BN untuk menghubungi para korbannya dan menawarkan bahwa Konjen AS di Surabaya membuka lowongan pekerjaan.
“Pelaku menggunakan foto BN untuk akun WhatsApp. BN sebelumnya juga bekerja di United States, Konsulat Jenderal Surabaya di bagian HRD, namun yang bersangkutan sudah keluar,” jelasnya.
Masih kata Arman, pelaku mempunyai syarat terhadap pelamar kerja, yakni harus mentransfer uang administrasi sebesar Rp 2 juta untuk keperluan kelengkapan pekerjaan. “Yang sudah terkena penipuan ini sebanyak enam orang. Kemudian kita memeriksa saksi sebanyak delapan orang, dan total kerugiannya Rp 12 juta,” tegasnya.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Harissandi menambahkan praktik penipuan yang dilakukan pelaku ini dimulai sejak Oktober 2018. Setelah korban memenuhi persyaratan dan membayar lunas biaya administrasi tersebut yang dikirim melalu rekening tersangka, ternyata tidak ada informasi diterima tidaknya lamaran dari korban tersebut.
“Pelaku adalah residivis kasus narkoba. Sebelumnya pelaku sempat ditahan selama empat tahun di Lapas Madiun. Dia keluar dari Lapas sekitar Maret 2018,” tambahnya.
Dalam perkara penipuan ini, sejumlah barang bukti yang diamankan antara lain, satu unit telepon seluler merek Samsung tipe Galaxy J1, satu unit telepon seluler merek Steawberry model ST22 beserta dua simcard.
“Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 lnformasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 378 KUHP,” pungkas Harissandi. [bed]

Tags: