Polda Jatim Bantah Ganja Sintetis dapat Tingkatkan Imunitas Tubuh

Dirnarkoba Polda Jatim bersama Kabid Humas Polda Jatim menunjukkan barang bukti 40 kilogram ganja sintetis atau tembakau gorila, Senin (30/3). [Abednego/bhirawa]

(Amankan 40 Kilogram Tembakau Gorila)
Surabaya, Bhirawa
Simpang siur informasi terkait tembakau gorila atau ganja sintetis dapat meningkatkan imunitas tubuh, dibantah Polda Jatim. Di tengah wabah Covid 19 atau virus corona ini, Polisi menegaskan informasi tersebut tidak benar dan hoaks (berita palsu).
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, ketiga tersangka yang diamankan ini memanfaatkan wabah virus corona untuk menjual ganja sintetis. Bahkan para pelaku berdalih bahwa ganja sintetis ini dapat meningkatkan sistem kekebalan tubuh agar terhindar dari paparan virus corona. Dan dapat menambah gairah seksual bagi pemakainya.
“Pengungkapan kasus peredaran ganja sintetis atau tembakau gorila ini bertepatan pada masa merebaknya virus corona atau Covid 19. Ini barangkali untuk meningkatkan stamina gairah seks dan imun,” kata Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (30/3).
Adapun ketiga tersangka yang berhasil diamankan dalam kasus ini. Yaitu, Silmi (24) dan Fiqih (25) warga Sidoarjo serta Norris (26) warga Tenggilis Mejoyo Surabaya yang diketahui mengedarkan ganja sintetis.
Sementara itu, Dirnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Cornelis M Simanjuntak menambahkan, wilayah peredaran ganja yang dilakukan oleh kelompok ini hampir diseluruh Kota besar yang ada di Pulau Jawa dan Bali. Wilayah peredarannya diantaranya di Jakarta, Bogor, Semarang, Surabaya hingga Denpasar.
“Salah satu tersangka ada yang mengkonsumsinya (ganja sintetis). Dan sudah dijual juga diantaranya di Jakarta, Bogor kemudian Semarang dan Bali,” tambahnya.
Dalam pengungkapan ini, sambung Cornelis, selain mengamankan tiga tersangka. Pihaknya juga telah menyita barang bukti ganja sintetis seberat hampir 40 kilogram. Puluhan barang haram tersebut diperoleh dari dua tempat.
Pertama, ganja sintetis seberat 3,2 kilogram ditemukan di Kantor JNE Cabang Surabaya. Dan kedua, ganja sintetis seberat hampir 36 kilogram ditemukan di Medayu Utara, Kecamatan Gununganyar Surabaya. “Ternyata tembakau gorila sebanyak 40 kilogram ini berasal dari Cimahi (Jawa Barat),” beber Cornelis.
Disinggung terkait dalih para tersangka yang meyakini khasiat ganja sintetis dapat menambah imunitas pemakainya, Cornelis membantah hal itu. Menurut Cornelis, hal itu hanya pengakuan dari tersangka saja. Bahkan belum ada bukti ilmiah yang membuktikan penyataan dari para tersangka.
“Tidak benar bahwa efek dari tembakau gorila ini meningkatkan imunitas terhadap Covid 19,” tegasnya.
Termasuk soal kemampuan seksualitas yang terdongkrak usai mengkonsumi ganja sintetis. Cornelis mengaku itu juga tidak benar. “Tidak benar juga. Dan tidak ditemukan khasiat atau efek (fositif, red) dari mengkonsumsi tembakau gorila,” pungkasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka diancam Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Serta Pasal 115 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. [bed]

Tags: