Polda Jatim Bongkar Praktik Penjualan Merkuri Ilegal Via Online

Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan (tengah) menunjukkan BB tabung penyimpanan merkuri, Selasa (13,8). [trie diana]

Polda Jatim, Bhirawa
Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar praktik perdagangan merkuri atau air raksa ilegal via online. Tak hanya itu, Polisi juga mendapati home industry pengolahan merkuri ini di dua tempat di wilayah Sidoarjo, Jatim.
Dari hasil ungkap ini, Polisi mengamankan lima orang tersangka, yakni berinisial AW (41) warga Sidoarjo, AB (49) warga Sulawesi Tengah, AH alias AHM (35) warga Sidoarjo, AS (50) dan MR (35) warga Kalsel.
“Pengungkapan kasus ini berdasarkan hasil cyber patrol atau patroli dunia maya yang dilakukan anggota. Alhasil petugas membongkar praktik perdagangan merkuri ilegal merk Gold yang dipasarkan secara online. Dan sudah berjalan sejak 2006 silam,” kata Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan, Selasa (13/8).
Yusep menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka AW yang memperdagangkan merkuri secara ilegal melalui website indonetwork.co.id dengan nama akun id UD Joyo Jaya dan UM Tansah Rahayu. Di tempat tersangka AW yang berada di Sidoarjo, petugas menemukan kegiatan pengemasan merkuri ilegal yang siap diperdagangkan.
Dari tersangka AW, sambung Yusep, petugas mengembangkan dan menangkap tersangka AB di sebuah Hotel di Kota Surabaya. Yusep mengaku, tersangka AB ini diduga sebagai produsen atau pengolah batu cinnabar sebagai bahan merkuri.
“Tersangka AB mengaku batu cinnabar itu didapat dari Pulau Seram, Maluku. Dalam pengolahan ini, AB bekerjasama dengan tersangka AH sebagai penyedia tempat pengolahan,” jelas Yusep.
Masih kata Yusep, tersangka AB menjual kepada AS dan MR. Keduanya, yakni AS dan MR ini merupakan pembeli merkuri asal Kalimantan Selatan. Dalam pembuatannya, 1 ton batu cinnabar dicampur dengan sianida dan biji besi. Kemudian dimurnikan di tabung-tabung kapasitas 10 kilogram, dan menghasilkan merkuri seberat 5 kilogram.
“Satu kemasan atau 1 (satu) kilogram merkuri ini berharga Rp 1,5 juta. Dan ini menjadi perhatian dari Pemerintah, karena masuk dalam golongan barang berbahaya dan beracun. Apabila salah penanganan, akan menimbulkn kerusakan lingkungan,” ungkap Yusep.
Dari tangan tersangka, Polisi mengamankan barang bukti diantaranya satu jurigen isi merkuri seberat 4,910 kilogram; 16 botol isi merkuri tanpa label dengan berat per botol 1 kilogram; 104 botol isi merkuri berlabel Gold dengan masing-masing botol 1 kilogram; satu tong sianida seberat 45 kilogram, empat karung isi nikel seberat 57 kilogram dan empat buah buku tabungan.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 161 UU RI No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Serta Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
“Untuk Pasal 161 nya ancaman maksimalnya 10 tahun dan denda Rp 10 miliar. Sedangkan Pasal 106 ancaman maksimal 4 (empat) tahun pidana penjara dan denda Rp 10 miliar,” pungkasnya. [bed]

Tags: