Polda Jatim Musnahkan 1.677 Botol Miras Tak Berizin

DSCN9903Surabaya, Bhirawa
Upaya Polda Jatim memberantas narkoba dan minuman keras(Miras) jelang Bulan Suci Ramadan, patut diacungi jempol. Selain membakar sabu sebanyak 2,5 kg, Ditreskoba Polda Jatim turut memusnahkan 1.677 botol Miras tak berizin, Rabu (18/6).
Kasubdit III Ditreskoba Polda Jatim AKBP Bagijo Hadi Kurnijanto menerangkan, puluhan botol mihol tak berizin ini, didapati dari hasil Operasi Cipta Kondisi yang digelar di berbagai lokasi. Adapun lokasi peredaran dari Miras ini adalah Surabaya, Kabupaten Pasuruan, Malang, Tuban, Sidoarjo dan beberapa daerah di Jawa Timur. Dari Operasi ini, pihaknya berhasil mengamankan 12 orang tersangka yang merupakan penjual mihol.
“Ke 12 tersangka ini terdiri dari 10 orang laki-laki dan dua orang perempuan. Semuanya ini penjual Miras yang tak mengantongi izin penjualan,” terang AKBP Bagijo Hadi Kurnijanto disela-sela pemusnahan barang bukti, Rabu (18/6).
Menurutnya, sesuai dengan Perda mihol yang baru-baru ini telah disahkan, seharusnya para penjual sudah mengerti dan harus mentaati peraturan dan izin yang ada. Sebab, apabila mereka tak mengantongi izin untuk menjual mihol, terpaksa yang bersangkutan harus berurusan dengan Polisi. “Kan sudah ada Perdanya, masih juga ada pedagang Miras yang secara sembunyi-sembunyi menjual Miras tanpa disertai surat izin,” urainya.
Sedangkan Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Andi Loedianto menjelaskan, mendekati bulan puasa dan hari raya Idul Fitri, Polda Jatim beserta jajaran pro aktif dalam kegiatan razia terhadap narkoba dan mihol. Ini dilakukan sesuai dengan amanat Kapolri melalui Kapolda Jatim yang intinya memerangi peredaran narkoba dan mihol, sebagai komitmen Polri.
“Perang terhadap narkoba dan mihol, merupakan komitmen dari anggota Polri,” tegasnya.
Disinggung terkait tindak lanjut tersangka mihol, Andi menegaskan, tindak lanjutnya akan diserahkan ke Polres jajaran. Dengan melimpahkan BAP dan tersangka ke wilayah sesuai TKP nya. Sedangkan untuk peredaran mihol, pihaknya akan menrkoordinasikan dengan Muspida di daerah masing-masing. “Kami akan serahkan ke Polres jajaran dan Muspida terkait,” ungkapnya.
Andi mengarapkan, peran serta dari masyarakat dalam mengungkap peredaran narkoba dan mihol tak berizin, sangat diperlukan. Apabila masyarakat mengetahui aktivitas peredaran narkoba maupun miras, diharapkan segera melapor ke Polisi. Nantinya, masyarakat tidak perlu turun tangan, sebab itu kewenangan dari aparat kepolisian.
“Masyarakat cukup melaporkan saja. Nanti, kami sendiri yang akan melakukan penindakkan,” tambahnya.
Adapun barang bukti mihol yang dimusnahkan diantaranya adalah Vodca sebanyak 572 botol, Whisky 218 botol, Tomy Stanly 153 botol, Arak Jawa/Cukrik 468 botol, Anggur 102 botol, Paloma 71 botol, dan Topi Miring sebanyak 32 botol. Sedangkan untuk bb sabu yang dimusnahkan sebanyak 2,5 kg, yang didapat dari bandar di LP Nusa Kambangan. [bed]

Tags: