Polda Jatim SP3 Kasus Dugaan Penipuan oleh Ahmad Dhani

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan penghentian penyidikan kasus dugaan penipuan yang menyeret Ahmad Dhani Prasetyo di Mapolda Jatim, Senin (26/11).[abednego/bhirawa]

Polda Jatim, Bhirawa
Polda Jatim akhirnya mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan penipuan dan penggelapan pembangunan vila di Batu Malang sebesar Rp 200 juta yang menyeret Ahmad Dhani Prasetyo.
“Setelah melakukan pendalaman dan gelar perkara, ternyata ini masalah perdata. Dan kami mengeluarkan SP3 kasus ini,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, Senin (26/11).
Barung menjelaskan, setelah melakukan pendalaman dan memanggil Ahmad Dhani pada Oktober 2018 lalu, penyidik menyimpulkan bahwa kasus ini masuk ke ranah perdata, dan bukan ranah pidana. Sehingga dalam kasus ini, Barung menegaskan, Polda Jatim tidak lagi melakukan penyidikan maupun meneruskan kasus ini.
“Polda Jatim menghentikan penyidikan kasus ini, dikarenakan masalah perdata. Dan bukan masuk ranah pidana,” tegas Barung.
Seperti diberitakan, Ahmad Dhani Prasetyo dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim pada Rabu (26/9) lalu atas dugaan penipuan dan penggelapan pembangunan vila di Batu Malang milik Moh Zaini Ilyas. Laporan tersebut bernomor LPB/1232/IX/2018/UM/JATIM tertanggal 26 September 2018.
Kasus ini bermula saat korban dan Ahmad Dhani melakukan pertemuan dengan mantan Wali Kota Batu Edy Rumpoko di rumah dinasnya. Saat itu, Ahmad Dhani bercerita bahwa dirinya sedang membangun proyek pembangunan vila di Batu. Lalu, Ahmad Dhani menawarkan pada Zaini untuk bantuan modal sebesar Rp 400 juta dengan keuntungan lima persen
Selanjutnya, Zaini memberikan pinjaman ke Ahmad Dhani yang ditransfer sebanyak dua kali dengan total Rp 400 juta. Dia memberi pinjaman, karena Ahmad Dhani berjanji akan mengembalikan selama satu bulan, namun Dhani hanya membayar Rp 200 juta dan sisanya belum dibayar. Pada laporan tersebut, Dhani dilaporkan dengan Pasal 378 dan 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. [bed]

Tags: