Polisi Amankan Ganja 800 Gram dari WNA Australia

sakauw(1)Polrestabes Surabaya, Bhirawa
Satuan Reskrim Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan 800 gram ganja dari tangan Andrew Roger (52) Warga Negara Asisng (WNA) Australia yang tinggal di Jl Petemon Surabaya. selain menyimpan ganja, Andrew diduga sebagai pengedar ganja.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Setija Junianta menerangkan, Andrew Roger berhasil ditangkap anggota unit I Satresnarkoba di rumahnya. Penangkapan pria berkebangsaan Asutralia itu, berjalan lancar tanpa adanya perlawanan dari yang bersangkutan. Selain itu, Pria yang juga merupakan pemilik kafe di Jl Patemon Timur, Surabaya tersebut ditangkap saat bersama dua wanita yaitu JEW dan SI.
“Tak hanya ganja, dalam penggeledahan petugas juga menemukan sabu-sabu, keytamine, pil extacy, pil happy five dan alat penghisap sabu,” terang Kapolres kepada wartawan, Minggu (25/5).
Dijelaskannya, selain ganja seberat 800 gram, petugas Satresnarkoba juga menyita sabu-sabu sebrat 2,15 gram, Keytamine seberat 0,57 gram, satu butir pil extacy, satu butir pil happy five, dan beberapa barang bukti lainnya. Dalam pengakuannya, Andrew mengaku barang tersebut miliknya sendiri.
Lanjutnya, pengrebekan yang dilakukan anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya tersebut, berawal dari informasi masyarakat, dimana di rumah tersangka sering dijadikan tempat pesta narkoba. Anggota kemudian melakukan penyilidikan dan akhirnya melakukan penggrebekan Rabu (7/5) lalu sekitar pukul 21.00 WIB.
“Kami cukup mengapresisasi peran masyarakat yang membantu aparat Polisi dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Surabaya,” ungkap Setija.
Disinggung terkait darimana barang tersebut didapat, Kombes Pol Setija mengaku bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap pengungkapan kasus ini. Lanjutnya, pengembangan yang dilakukannya guna mengungkap siapa penyuplai barang haram yang dimiliki oleh WNA Australia tersebut.
“Diakui tersangka, selama ini hanya ada satu orang yang menyuplai narkoba untuk dia. Dia juga mengaku ganja, sabu-sabu, dan barang bukti lainnya dia gunakan sendiri. Pengakuan itu pun tak membuat kami percaya, nantinya kami terus melakukan pengembangan untuk dapat menangkap bandarnya,” tegas Setija.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tambah Setija, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika , serta UU RI. No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. [bed]

Tags: