Polisi Amankan Pelajar SMP Pelaku Curas

MNS, pelaku curas HP milik Aldihan diamankan di Polsek Pakal, Kamis (29/11). [abednego/bhirawa]

Surabaya, Bhirawa
Tim Anti Bandit (TAB) Polsek Pakal berhasil menangkap seorang pelaku Curas (pencurian dengan kekerasan). Uniknya, pelaku berinisial MNS (14) ini masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Pelaku MNS nekat mengambil paksa handphone milik Aldihan Fieri Rizky (18) seorang pelajar SMA, warga Jl Puyuh Sidoarjo. Aksi pelaku dilakukan saat korban pulang dari menonton pertandingan sepak bola di Stadion GBT Benowo Surabaya pada Senin (26/11) sekitar pukul 21.00.
Kapolsek Pakal Kompol Subagyo menjelaskan, bahwa kejadian berawal dari korban Aldihan usai menonton sepak bola di Stadion GBT. Saat itu handphone milik korban dirampas oleh orang tak dikenal, yakni pelaku yang merupakan warga Jl Klakah Rejo Benowo Surabaya.
“Korban saat itu hendak pulang ke rumahnya di Taman Sidoarjo. Namun ketika berada di Jl Raya Raci Pakal, tiba-tiba HP yang sedang dipegang untuk memesan ojek, dirampas dari arah samping kiri oleh seorang laki-laki tak dikenal,” kata Kompol Subagyo.
Sambung Subagyo, melihat tersangka mengambil HP milik korban, seketika itu korban langsung berteriak teriak maling-maling. Teriakan dari korban membuat warga setempat mengejar pelaku. Anggota TAB Polsek Pakal yang saat sedang melaksanakan tugas pengamanan sepak bola, dan berjaga di sekitar Jl Raya Raci melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka MNS.
Pada saat pengejaran, lanjut Subagyo, tersangka sempat membuang HP yang dirampasnya itu ke sungai Jembatan Raci. “Anggota TAB bersama warga dan korban berusaha untuk mencari HP yang dibuangnya itu. Namun HP tersebut hilang terbawa arus sungai di Jembatan Raci,” jelas Subagyo.
Subagyo menambahkan, kepada petugas, MNS mengakui perbuatannya yang telah melakukan perampasan HP milik korban Aldihan. MNS juga mengaku bahwa dirinya sebelumnya juga pernah mencuri HP milik tetangganya sendiri, sekitar dua bulan yang lalu. Saat melakukan perampasan HP Vivo warna putih milik korban Aldihan, tersangka mengaku bersama salah seorang temannya.
“Teman pekau, yakni ADY (15 ) berhasil melarikan diri. Namun kami terus melakukan pengejaran terhadap ADY dan menetapkan status DPO (Daftar Pencarian Orang),” tegasnya.
Masih kata Subagyo, pelaku MNS mengenal ADY alias Gundul sekitar enam bulan yang lalu. Saat ini tersangka beserta barang buktinya, berupa kotak/dos book hand phone Merek Vivo warna putih hitam diamankan di Polsek Pakal guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami akan terus mengorek keterangan dari pelaku, baik terkait temannya yang kita tetapkan sebagai DPO. Dan juga terkait aksinya ini,” pungkas Subagyo. [bed]

Tags: