Polisi Tetapkan Dua Tersangka Amblesnya Jalan Gubeng

Jalan ambles di Jl.Gubeng Surabaya

Polda Jatim, Bhirawa
Polda Jatim akhirnya menetapkan dua tersangka terkait amblesnya Jl Raya Gubeng beberapa waktu lalu. Pernyataan itu disampaikan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera saat dikonfirmasi, Kamis (3/1).
Barung menjelaskan, adanya dua nama tersangka dalam peristiwa ini berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan Polda Jatim. Dimana sebelumnya penyidik sudah mendapat masukan dari saksi-saksi dan para ahli yang berasal dari berbagai latar belakang. Dan diperkuat dengan dokumen-dokumen serta barang bukti (BB) yang dikumpulkan penyidik.
Mantan Kabid Humas Polda Sulsel ini menambahkan, penyidik sudah menetukan kontruksi hukum dari kasus amblesnya Jl Raya Gubeng. Adapun Pasal yang dipersangkakan, yakni Pasal 192 KUHP tentang Merintangi Jalan Umum dan Undang-undang tentang jalan. “Seperti yang telah disampaikan Pak Kapolda. Bahwa ada dua tersangka yang telah ditetapkan dalam peristiwa ini (amblesnya jalan Gubeng, red),” kata Barung.
Sambung Barung, proses perbaikan jalan yang telah dilakukan tidak berpengaruh terhadap proses penegakan hukum pidananya. “Gubeng ini kan jalan umum untuk fasilitas publik. Walaupun sudah tidak diperbaiki, Polda tetap melanjutkan proses pidananya,” tegasnya.
Tak hanya itu, untuk melengkapi proses penyidikan dan barang bukti, Tim Labfor (Laboratorium Forensik) Polda Jatim juga kembali melakukan pemeriksaan fisik atas amblasnya jalan tersebut. Adakah kekurangan hasil pemeriksaan saksi-saksi terkait turunya kembali Labfor, Barung menegaskan, dalam hal ini Labfor tidak melakukan pemeriksaan saksi. “Labfor ini tidak memeriksa saksi, tapi fisik jalan,” ucap Kombes Pol Frans Barung Mangera.
Masih kata Barung, pemeriksaan Labfor masih terus dilakukan. “Hari ini (kemarin) Labfor juga kembali melakukan pemeriksaan untuk melengkapi bukti. Dari pemeriksaan pertama masih ada kekurangan, sehingga sekarang dilakukan pemeriksaan kedua,” imbuhnya.
Untuk pemeriksaan kasus jalan Gubeng itu, Polda telah memeriksa 39 saksi dari para pekerja proyek, tim ahli, dan masyarakat. Sebelumnya, penyidik sudah mengarahkan ke dugaan pelaku, yaitu perencana proyek, pelaksana lapangan, pengawas lapangan dan konsultan pengawas. Kemudian penyidikan mengerucut kepada satu orang tersangka berinisial F yang berasal dari perencana proyek.
Seperti diberitakan sebelumnya, Jalan Raya Gubeng, Surabaya, tepatnya di sekitar gedung RS Siloam ambles sedalam kurang lebih 10 meter pada Selasa (18/12) malam. Amblesnya jalan itu menyisakan lubang yang menganga dengan panjang kurang lebih 30 meter, dan lebar kurang lebih 15 meter. Namun jalan itu telah diuruk dan diaspal kembali sehingga dalam seminggu terakhir ini sudah dapat kembali digunakan dan dilintasi kendaraan. [bed]

Tags: