Polres Bojonegoro Sidik Perkara Jitut-Jides

Polres BojonegoroBojonegoro, Bhirawa
Setelah dilakukan gelar perkara, kasus dugaan korupsi dana proyek jaringan irigasi tingkat usaha tani (jitut) dan jaringan irigasi desa (jides) APBD 2012 senilai Rp 5 miliar yang kini ditangani polres Bojonegoro, telah naik ke tahap penyidikan.
Menurut, Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Indra Ponzi,  kini masih merampungkan pemeriksaan terhadap Gapoktan. Dari 52 Gapoktan yang akan dimintai keterangan 30 di antaranya sudah memberikan keterangan. “Saat ini masih kita dalami, tapi dua alat bukti yang sudah dikantongi penyidik bisa menjerat tersangka dalam perkara ini,” katanya Senin (8/9).
Saat ditanya siapa calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini, AKP Ponzi enggan memberikan keterangan. “Masih menunggu hasil pemeriksaan keterangan saksi. Selain itu, hasil audit kerugian negara kasus dugaan korupsi jitut dan jides juga belum diketahui,” ujarnya.
Dugaan pelanggaran hukum dalam pelaksanaan jitut dan jides itu diduga adanya mekanisme penentuan gapoktan tidak sesuai dengan prosedur. Selain itu, proyek desa tersebut ditengarai juga tidak dilakukan secara swakelola.
Proyek pembangunan jitut dan jides ini diberikan kepada 52 Gapoktan dan dikerjakan secara swakelola. Artinya dikerjakan gapoktan sendiri. Tapi dalam pelaksanaannya dikerjakan oleh pihak ketiga dengan bekerjasama oknum pejabat Disperta. Sehingga menyebabkan kerugian negara, karena telah terjadi pemotongan sampai 30 persen. [bas]

Tags: