Polres Gresik Bentuk Siber dan Layani Laporan Keresahan Atas Ulah Pinjol

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis

Gresik, Bhirawa.
Terkait financial technology peer to peer lending (fintech P2P lending), atau biasa dikenal pinjaman online (Pinjol) ilegal yang telah merugikan masyarakat.

Polres menginggatkan agar berhati-hati, atas promosi atau tawaran yang membuat masyarakat tergiur untuk menggunakan jasa layanan tersebut.

Menurut Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis mengatakan, bahwa ditengah situasi Pandemi Covid-19. Penyelenggara pinjol memanfaatkan masyarakat yang terdampak perekonomiannya, Sehingga tergiur untuk menggunakan jasa Pinjol ilegal.

“Kejahatan pinjol Ilegal sangat merugikan masyarakat, sehingga diperlukan langkah penanganan khusus dan upaya pemberantasan dengan strategi Pre-emtif, Preventif maupun Represif.”ujarnya.

Pelaku pinjol memanfaatkan data masyarakat, dengan cara data diri korban bakal dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan. Apabila telat membayar ataupun tidak bisa melunasi pinjamannya, ditambah miris lagi,ada beberapa kasus bunuh diri lantaran tidak mampu bunga yang besar dari pinjol ilegal tersebut.

Kejahatan pinjol, kerap memberikan promosi atau tawaran yang membuat masyarakat tergiur untuk menggunakan jasa layanan tersebut. Sehingga, hal tersebut menjadi salah satu penyebab banyaknya korban dari Pinjol.

“Banyak juga ditemukan penagihan yang disertai ancaman, bahkan dalam beberapa kasus ditemukan. Para korban sampai bunuh diri, akibat bunga yang semakin menumpuk dan tidak membayar,” ungkapnya.

Ditambahkan AKBP Mochamad Nur Azis, bahwa kepada seluruh jajarannya untuk aktif melakukan edukasi, dan sosialisasi serta literasi digital kepada masyarakat. Terkait bahaya memanfaatkan layanan Pinjol ilegal. Juga jajaran melakukan patroli Siber di media sosial, juga penegakan hukum berkoordinasi dengan lembaga terkait. Bagi masyarakat segera melaporkan ke pelayanan kepolisian terdekat, apabila mengetahui adanya kegiatan Pinjol ilegal. [kim]

Tags: