Polres Jombang Ungkap 13 Kasus Narkoba pada Operasi Tumpas Narkoba Semeru

Kapolres Jombang, AKBP Agung Setyo Nugroho didampingi Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Mochamad Mukid menujukkan sejumlah Barang Bukti hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2020, Rabu (09/09). (arif yulianto/bhirawa).

Jombang, Bhirawa
Aparat Kepolisian Resort (Polres) Jombang berhasil mengungkap 13 kasus peredaran Narkotika dan Obat Terlarang (Narkoba) jenis sabu-sabu dengan total barang bukti seberat 15, 34 gram pada Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2020 yang dilaksanakan selama 12 hari.

“Dari target 3 kasus, Satresnarkoba bisa mengungkap 12 kasus dengan 16 tersangka, sedangkan 1 kasus dari Polsek Perak juga dalam rangka Operasi Tumpas Narkoba,” kata Kapolres Jombang, AKBP Agung Setyo Nugroho saat rilis di Mapolres Jombang, Rabu sore (09/09).

Para rilis ini dijelaskan, jumlah pelaku yang ditangkap sebanyak 17 orang, salah satunya yakni perempuan. Kapolres Jombang menambahkan, 3 orang pelaku telah ditetapkan tersangka sebagai pengguna dan 14 orang lainnya ditetapkan tersangka sebagai pengedar.

Kapolres menjelaskan, selain mengamankan sabu-sabu seberat 15, 34 gram, pihaknya juga menyita barang bukti Narkoba berupa Pil Dobel L sebanyak 1869 butir, pipet kaca 8 buah, 6 buah korek api, 12 unit Hand Phone, 4 buah alat hisap, 4 unit timbangan, uang tunai 1,8 Juta Rupiah, dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio J Nopol S 6564 ZH.

“Baik tersangka pengedar maupun pengguna sudah dilakukan penahanan,” tandas Kapolres Jombang.

Tersangka tindak kejahatan Narkoba saat digelandang petugas di Mapolres Jombang, Rabu sore (09/09).

Kasatresnarkoba Polrea Jombang, AKP Mochamad Mukid menambahkan, pada Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2020, Polda Jatim menargetkan 3 kasus dan berhasil diungkap 12 kasus dalam kurun waktu 12 hari mulai 24 Agustus hingga 4 September 2020.

Para tersangka kasus Narkotika sabu-sabu dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara,” kata AKP Moch Mukid.

Sementara untuk pengedar Pil Dobel L, dikenakan pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman 12 tahun penjara.

Dengan maraknya kasus peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Jombang, dia menambahkan, pihaknya akan melakukan sosialisasi tentang bahaya Narkoba ke berbagai instansi baik pemerintah maupun swasta, khususnya kepada para anak-anak muda.(rif)

Tags: