Polres Jombang Ungkap Kasus Sabu Satu Ons Lebih

Caption Foto : 1. Para tersangka kasus penyalagunaan Narkoba dan Okerbaya saat digelandang petugas di Mapolres Jombang, Kamis (12/03). [arif yulianto/ bhirawa]

Jombang, Bhirawa
Polres Jombang mengungkap kasus yang ditangani selama kurang lebih sepuluh hari dari jenis kasus penyalagunaan Narkoba dan Obat-obatan Keras dan Berbahaya (Okerbaya). Sebanyak 11 kasus dengan 14 orang tersangka berhasil diungkap Polres Jombang dari kasus yang ditangani oleh Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) dan Polsek Jajaran ini.
Secara rinci, Kapolres Jombang, AKBP Boby Pa’ludin Tambunan menjelaskan, kasus-kasus tersebut terdiri dari delapan kasus tindak pidana Narkoba dengan 11 tersangka, dan tiga kasus tindak pidana Okerbaya dengan tiga orang tersangka.
“Dari pengungkapan kasus yang kita lakukan selama satu minggu atau kurang lebih selama 10 hari ini, kita berhasil mengungkap kasus dengan Barang Bukti Sabu satu Ons lebih, sekitar 103, 49 gram,” papar Kapolres Jombang, Kamis (12/03).
Selain itu lanjut Kapolres Jombang, pihaknya juga menyita 1000 butir lebih Pil Dobel L (Pil Koplo), 13 unit Hand Phone (HP), timbangan, serta alat hisap dari para tersangka.
“Kira-kira kalau kita rinci, jumlah Barang Bukti ini 150 Juta Rupiah-an, kalau kita kurs kan Rupiah,” terang Kapolres Jombang.
Dari 11 kasus tindak pidana Narkoba yang berhasil diungkap, Kapolres Jombang menjelaskan, ada beberapa di antaranya yang menarik perhatian dan cukup menonjol yakni, kasus yang diungkap pada tanggal 9 Maret 2020 kemarin yang tersangkanya masih cukup belia.
“Umurnya 18 tahun, Barang Bukti yang kita sita dari yang bersangkutan juga cukup banyak, mungkin terbesar yang selama ini kita ungkap, kurang lebih hampir 100 gram,” imbuh dia.
Masih menurut Kapolres, salah satu kasus yang menonjol yakni, kasus penyalagunaan Narkoba yang tersangkanya merupakan Pasangan Suami Istri (Pasutri) yang berhasil diungkap petugas pada tanggal 10 Maret 2020 di wilayah Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang.
“Dari penangkapan Pasutri tersebut, kita bisa mendapatkan Barang Bukti satu gram lebih Sabu, dan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, dari sang suami, bahwa yang bersangkutan sudah melakukan ini sudah cukup lama, dan merupakan residivis. Baru empat bulan lalu keluar dari penjara,” tambah Kapolres.(rif)

Tags: