Polres Kabupaten Trenggalek Amankan Kakek ”Predator” Anak

Trenggalek,Bhirawa
Kelakuan bejat seorang kakek berusia 50 tahun warga , salah satu Kecamatan di Trenggalek Jawa Timur, berinisial CA diciduk Tim Resmob dan Unit PPA Polres Trenggalek lantaran diduga kuat telah mencabuli bocah di bawah umur,
Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo.S membenarkan kejadian tersebut. Tersangka CA telah diduga kuat melakukan tindakan pencabulan terhadap korban di bawah umur, sebut saja( bunga ) bukan nama sebenarnya.
“Benar tersangka dan barang bukti berupa satu potong baju dan satu celana panjang telah kita amankan guna proses lebih lanjut. Tersangka ini kita tangkap, karena diduga kuat telah melakukan pencabulan,” ucapnya, Selasa (18/12).
Kapolres memapar kan Berawal pada hari rabu (05/12/2018) Pelapor mencari cucunya yang saat itu diberitahu bahwa cucunya di diajak oleh tersangka (CA) kerumahnya di kecamatan gandusari kabupaten trenggalek yang berjarak 100m dari rumah pelapor .
Selanjutnya sang nenek mendatangi rumah tersangka dan memanggil nama cucunya dengan tujuan diajak pulang, sekira lima menit pelapor membuka pintu selanjutnya masuk ke rumah tersebut dan menemukan cucunya dalam kondisi tertidur dengan posisi tengkurap di atas kasur di dalam kamar tersangka kemudian di gendong dan diajak pulang.
Selanjutnya pada hari kamis (6/12/2018) korban mengeluh sakit pada saat akan buang air kecil dibagian kelaminnya.
Mengetahui hal tersebut kemudian pelapor memeriksakan kondisi yang dialami cucunya ke bidan di wilayah setempat. Disaat bersamaan korban memgaku diberi uang 10rb oleh tersangka kemudian diajak ke rumahnya. Kemudian korban disuruh tidur diatas tempat tidur dan diduga telah terjadi tindakan asusila tersebut.
Atas kejadian itu pelapor merasa tidak terima , kemudian melapor kejadian tersebut ke Polres Trenggalek . Mendapat laporan petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku dirumahnya.
Modus pelaku, membujuk korban dengan di berikan iming iming uang sebesar 10rb dan diajak ke rumah, kemudian korban diduga di cabuli.
“Untuk saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan guna proses penyelidikan lebih lanjut. Jika terbukti tersangka akan dikenakan pasal 82 KUHPidana jo ayat(1) UURI nomor17 tahun2016 tentang penetapan perpu No;1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun tahun atau denda 5 milyar “pungkasnya.(wek)

Tags: