Polres Lamongan Bongkar Sindikat Pengganda Uang Palsu

Kapolres Lamongan AKBP Feby DP Hutagalung saat menunjukkan sejumlah Barang Bukti di dampingi Kasat Reskrim Wahyu Noorman Hidayat.(Alimun Hakim/Bhirawa).

Lamongan, Bhirawa
Satreskrim Polres Lamongan membongkar sindikat komplotan pengganda uang palsu di Lamongan.
Sindikat pengganda uang palsu terbongkar setelah pihak Satreskrim Polres Lamongan melakukan penyelidikan sampai melakukan penyamaran dan masuk ke dalam ruang para sindikat pengganda uang palsu tersebut.
Total enam tersangka kemudian di amankan usai melakukan penyelidikan lebih dalam melalui proses penyamaran yang dilakukan pihak aparat.
Pengamanan dan penggrebekan tersangka di lakukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tepatnya di rumah milik AW(DPO) yang berlokasi di Ds. Girik Kec. Ngimbang Kab. Lamongan di lakukan penggrebekan.
Kapolres Lamongan AKBP Feby DP Hutagalung mengatakan, Kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait penggandaan uang dan tersangka berpura – pura menjadi dukun dengan iming – iming bisa menggandakan uang,” ujar AKBP Feby DP Hutagalung saat gelar perkara,Kamis (10/10).
Feby mengaku untuk membongkar sindikat penggandaan ini, Pihak kepolisian melakukan penyamaran dan melakukan penyelidikan lebih dalam. “Kita melakukan penyelidikan mendalam dan kami menyamar untuk mengetahui lebih detail ,Kemudian kita menemukan para pelaku modus penggandaan uang” terang Feby.
Ia menjelaskan,Dari hasil penggrebekan di TKP kita menyita sejumlah barang bukti antara lain barang bukti yang berhasil kita sita, rincianya yakni uang pecahan Rp. 100.000 berjumlah 2.989 lembar.Uang Pecahan Rp. 50.000 berjumlah 102 lembar.Total uang palsu senilai 304.000.000 rupiah.
Dari enam tersangka yang diamankan di ketahui ada satu tersangka yang statusnya masih DPO dengan inisial AW yang berperan sebagai penyedia sarana aksi penggandaan ini.
Disinggung Apakah uang ini sudah di pegunakan atau beredar , Kapolres menegaskan, Kita masih interogasi dan ini adalah operasi undercover . Tetapi secara kwalitas produk uang palsu ini sangat rendah . Sehingga orang mudah mengetahui jika ini uang palsu. Tetapi kalau kondisinya malam hari memang seperti uang beneran .Modus kit and run ini hanya pada korban yang ingin menggandakan uang ” tegasnya .
Feby menandaskan , Untuk pasal yang disangkakan terhadap para tersangka Pasal 36 ayat 1 jo 26 ayat 1 UU RI No. 7 tahun 2011 dan Pasal 36 ayat 2 jo 26 ayat 2 UU RI No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang Jo dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Dari data yang di himpun Bhirawa identitas enam tersangka dan satu tersangka yang masih DPO menyebutkan, inisial RM asli Surabaya, 21 Maret 1966, Jenis kelamin Laki- laki, Agama Islam, Swasta, alamat Pogot 10/25, Rt/Rw. 015/005, Kel. Tanah Kali Kedinding Kec. Kenjeran Kota. Surabaya.
Ke dua adalah ST, Pria asal Nganjuk, tahun 1979 (umur 41 tahun), Jenis kelamin Laki-laki,Agama Islam, Swasta, Pendidikan terakhir SD ( tidak tamat), Alamat Ds. Kepel RT. 002 RW 003 Kec. Ngetos Kab. Nganjuk.
Ke tiga yakni SP, umur 45 th, Jenis kelamin Laki-laki, Agama Islam, Swasta, alamat Dsn. Wonorejo Ds. Sidowarek Kec. Ngoro Kab. Jombang. Ke empat HR, umur 58 th, Jenis kelamin Laki-laki, Agama Islam, Swasta alamat Dsn. Krajan RT. 003 RW. 003 Ds. Sumber Ketempa Kec. Kalisat Kab. Jember.
Kemudian ke lima SM, umur 42 th, Jenis kelamin Laki-laki, Agama Islam, Swasta, alamat Ds. Sambikerep Kec. Rejoso Kab. Nganjuk.
Dan keenam berinisial PR, umur 36 th, Jenis kelamin Laki-laki, Agama Islam, swasta alamat Ds. Sambikerep Kec. Rejoso Kab. Nganjuk.AH, Umur 37 th, Jenis kelamin Laki-laki, Agama Islam, Swasta alamat Dsn. Semampir Ds. Tumenggungan Kec. Selemertu Kab. Wonosobo.
Para tersangka mempunyai peran masing – masing, Si RM berperan sebagai yang membuat uang palsu. Untuk ST, Berperan sebagai penyedia uang palsu dan si SP, Berperan mengajak ST untuk melakukan penipuan dengan modus penggandaan uang.
Dan HR, Berperan sebagai dukun pengganda uang , sementara SM, berperan ikut serta merencanakan penipuan dan menunggu di terminal Ngimbang. Inisial PR, Berperan ikut merencanakan penipuan dan menunggu di terminal Ngimbang.
Sedangkan AH, Berperan ikut merencanakan penipuan dan menunggu di terminal Ngimbang. [Aha]

Tags: