Polres Lamongan Tangkap Sales Shampo Nyaru Jadi TNI dan BIN

Nyaru jadi anggota TNI dan BIN serta perdayai warga MSN di kurung di Mapolres Lamongan.(Alimun Hakim/Bhirawa)

Lamongan,bhirawa
Salah seorang warga Kelurahan Setro Baru Kecamatan Tambaksari Kota Surabaya berinisial MSN diringkus petugas Kepolisian Resort (Polres) Lamongan karena mengaku sebagai anggota TNI dan Badan Intelejen Negara (BIN).Dirinya juga melakukan aksi penipuan terhadap warga di Lamongan.
Kapolres Lamongan AKBP Feby DP Hutagalung mengatakan, penangkapan terhadap tersangka MSN ini bermula adanya kecurigaan masyarakat dan anggota TNI yang melihat ada kejanggalan terhadap mobil yang dipakai tersangka.”Mobil jenis Daihatsu Ayla warna merah berplat nomor dinas TNI 1058-45 awalnya sedang di parkir di salah satu warkop di Dusun Prijeklor Desa Tamanprijek Kecamatan  Laren – Lamongan. Karena ada kecurigaan, anggota Intel Kodim yang mendapatkan laporan dari masyarakat langsung melakukan pengecekan  ke TKP, ternyata mobil tersebut tanpa di sertai dokumen yang resmi maupun surat aslinya nomor kendaraan tersebut” kata AKBP Feby DP Hutagalung.
Pernyataan menarik terungkap ketika Polisi Lamongan sedang menggelar perkara terkaitnya tertangkapnya Maskur Slamet Nur Riyanto(MSN) (35) warga Tambaksari Surabaya yang nyaru menjadi TNI gadungan ini. “Saya belajar semuanya dari google,” kata Maskur kepada petugas kepolisian saat rilis di Mapolres Lamongan, Selasa (18/12).
Maskur juga mengungkapkan jika profesi dia sebenarnya adalah seorang sales shampoo.
Maskur mengaku, awalnya ia sebenarnya hanya berjualan shampoo dan mulai tertarik untuk nyaru menjadi anggota TNI karena ingin memperoleh uang dengan cara mudah.
“Selama 3 bulan saya belajar dari internet, dari google saya belajar tentang kepangkatan, dan semua hal tentang TNI,” aku Maskur yang mengaku sudah 3 tahun nyaru menjadi TNI ini.
Setelah belajar dari Google itu, lanjut Maskur, ia kemudian belanja atribut dan seragam TNI gadungan itu di salah satu pasar di Surabaya. “Uang hasil nyaru saya pakai untum kebutuhan sehari-hari, dan saya buat bangun rumah,” akunya.
Kapolres Lamongan, AKBP Feby DP Hutagalung memaparkan di Mapolres Lamongan kepada wartawan, dari hasil penyelidikan, tersangka juga setidaknya sudah berhasil memperdaya 3 orang korban dengan kerugian material lebih Rp. 300 juta. “Korban percaya dengan penampilan dan modus tersangka,” kata Kapolres Lamongan, AKBP Feby DP Hutagalung dalam rilis yang juga dihadiri oleh personel dari Kodim Lamongan ini.
Feby menghimbau kepada warga yang merasa tertipu dengan tersangka ini untuk melaporkan ke Polres. “Tersangka akan kita jerat pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tandas Feby.
Saat ditangkap, Maskur diamankan bersama sejumlah barang bukti. Beberapa barang bukti itu diantaranya adalah Mobil Alya yang dipasang plat dinas TNI, 1 stel pakaian PDH TNI AD pangkat Lettu, Surat Tugas Badan Intelijen Negara (BIN) palsu, foto copy surat keterangan kependudukan (KK), 1 buah kalung Logo Badan Intelijen (BIN). [mb9]

Tags: