Polres Madiun Sukses Bongkar Sindikat Penipuan TKI Ilegal

Kapolres Madiun, AKBP Eddwi Kurniyanto (tengah) di dampingi Kapolsek Kebonsari AKP Sunu Budiarto (kiri) dan Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Logos Bintoro (kanan) dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (5/3) menyebutkan, ungkap tindak penipuan TKI ilegal, di Mapolres Madiun, Kamis (5/3). [sudarno/bhirawa]

Kabupaten Madiun, Bhirawa
Polres Madiun juga berhasil ungkap tindak penipuan atau penggelapan rekrutmen Pekerja Migran Indonesia(PMI) yang diduga illegal. Kasus penipuan PMI ini dengan tersangka Har bin Darmo (52) warga Desa Krandegan Kecamatan Kebonsari Kab Madiun. Atas perbuatannya itu, tersangka mendekam di tahanan Mapolres Madiun.
Kapolres Madiun, AKBP Eddwi Kurniyanto di dampingi Kapolsek Kebonsari AKP Sunu Budiarto dan Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Logos Bintoro dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (5/3) menyebutkan Modus Operandi, awalnya, korban Achmad Kurniawan dan Endro Cahyo Wibowo datang ke rumah tersangka Har untuk mendaftarkan diri menjadi PMI ke Taiwan dengan tarif pembayaran Rp. 47 juta dengan DP Rp. 20.000.000.
Oleh tersangka, korban dijanjikan akan dapat berangkat ke Taiwan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah pendaftaran. Korban dijanjikan bekerja di pabrik cat, panel listrik, sepatu, sosis, dan baut.
Apabila tidak jadi berangkat uang akan dikembalikan utuh tanpa potongan, Tersangka mengaku bahwa tersangka sudah mempunyai izin resmi sebagai penyalur tenaga kerja ke luar negeri (bukan abal-abal).
Mengetahui janji – janji tersangka tersebut akhirnya korban Achmad Kurniawan dan Endro Cahyo Wibowo yakin dan percaya kepada tersangka sehingga mendaftarkan diri dan menyerahkan uang masing – masing dari Achmad Kurniawan sebesar Rp. 30 juta. Sedangkan Endro Cahyo Wibowo Rp. 45 juta.
Korban Achmad Kurniawan memberikan informasi kepada temannya yang bernama Wahyu Purkinanto dan M. Yateni tentang perekrutan TKI ke Taiwan yang dilakukan oleh Tersangka H, selanjutnya Wahyu Purkinanto dan M. Yateni tersebut mendatangi tersangka kemudian diiming-imingi dengan janji-janji yang sama .
Setelah 5 bulan dari waktu pendaftaran, Endro Cahyo Wibowo dan Wahyu Purkinanto mendapat kabar dari Tersangka bahwa sudah dapat berangkat ke Taiwan akan tetapi setelah sampai di bandara Taiwan keduanya ditangkap oleh Pihak Bandara dengan alasan keduanya merupakan TKI illegal dan passport yang digunakan adalah paspor pariwisata/pelancong.
Akibat perbuatannya tersangka Har tersebut, Polres Madiun tetap melalukan tindak lanjut sidik.Mengamankan Tersangka. Melakukan penyitaan Barang Bukti.Melakukan Riksa Saksi dan Tersangka.Melengkapi mindik. Adapaun pasal yang disangkakan tindak pidana ”penipuan atau penggelapan rekruitmen TKI” sebagaimana dimaksud dalam 378 KUHP atau pasal 372 KUHP. [dar]

Tags: