Polres Madiun Tangkap Dua Penipu Pensiunan PNS

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Madiun, Bhirawa
Kepolisian Resor (Polres) Madiun Kota menangkap dua pelaku penipuan terhadap pensiunan PNS di wilayah hukumnya dengan kerugian material mencapai ratusan juta rupiah.
Kapolsek Kartoharjo Resor Madiun Kota, Kompol Imara Utama mengatakan pelaku adalah SNA (44) warga Desa Sidorejo, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, dan D (51) warga Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun.
“Kedua tersangka ditangkap di rumah masing-masing dalam waktu yang tidak bersamaan. Kini keduanya ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kompol Imara kepada wartawan, Kamis (18/9).
Menurut dia, jumlah tersangka sebenarnya ada tiga orang. Namun, yang tertangkap baru dua orang, sedangkan seorang lainnya yang berinisial N masih buron. Pengungkapan kasus penipuan tersebut diketahui setelah korban S (63) yang merupakan pensiunan guru, warga Kelurahan Tawangrejo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, melapor ke polsek setempat.
Awalnya, korban didatangi dua tersangka di rumahnya pada Juni 2014 ditawari jasa pengurusan utang di Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) dengan jaminan SK Pensiun. Korban sebenarnya sudah menolak karena masih memiliki pinjaman di BRI. “Namun, tersangka terus membujuk hingga akhirnya korban menerima tawaran tersebut. Tersangka mengaku akan menguruskan pinjaman di BTPN dengan cara menutup utangnya di BRI,” kata Imara.
Kemudian korban diminta menyiapkan fotokopi surat-surat penting sebagai persyaratan pinjaman di BPTN. Dari bank tersebut, korban menerima uang sebesar Rp 148.110.000 dari total jumlah pinjaman sebesar Rp 181.500.000.
Setelah itu, korban dipertemukan dengan tersangka N (buron). Lalu, N meminta korban untuk menyerahkan semua uangnya dari BPTN sebesar Rp 148.110.000. Kemudian, setelah dipotong untuk penutupan utang di BRI, administrasi, materai, asuransi, dan lain-lain, korban masih menerima uang sebesar Rp 55.110.000.
Tanpa disangka, akhir Agustus lalu korban didatangi oleh petugas BTPN yang menyatakan jika SK Pensiun milik korban palsu. Korban lalu mengecek utangnya yang ada di BRI, ternyata utang tersebut masih ada beserta SK Pensiun aslinya yang menjadi jaminan. “Merasa ditipu, korban akhirnya melapor ke Polsek Kartoharjo. Sementara ini baru empat orang dari sembilan korban yang melapor ke Polsek Kartoharjo. Kami masih mendalami kasus ini,” tambahnya.
Pihaknya juga masih mencari tahu kemungkinan keterlibatan orang dalam di BTPN dalam kasus tersebut. Dari para tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti di antaranya uang tunai sebesar Rp 49.110.000, buku tabungan BTPN, dan satu lembar slip transfer BCA.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 378 Jo pasal 55 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara selama empat tahun.  [dar]

Tags: