Polres Malang Memburu Pelaku Pembunuh Monyet Lutung Jawa

Kepala dan kulit monyet Lutung Jawa digantung pada pohon di wilayah hutan lindung, Desa Perinci, Kec Dau, Kab Malang

Kab Malang, Bhirawa
Pembunuhan monyet Lutung Jawa atau Trachypithecus Auratus dengan secara sadis di hutan lindung, di wilayah Desa Perinci Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, tidak hanya mendapatkan perhatian serius oleh FroFauna Indonesia atau sebuah organisasi independen non profit yang bergerak dibidang perlindungan hutan dan satwa liar saja, tapi juga mendapatkan perhatian khusus dari Polres Malang. Sehingga dengan adanya kematian Lutung Jawa yang dilakukan dengan cara sadis itu, maka Polres Malang bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan, dan memburu pelaku.

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar, Selasa (11/8), kepada wartawan mengatakan, jika pihaknya tidak akan tinggal diam atas kasus kematian satwa yang dilindungi yakni monyet Lutung Jawa yang dilakukan secara sadis. Sedangkan kesadisan kematian itu, karena daging dan organ tubuh satwa itu diambil, yang hanya disisahkan kulit dan kepalanya. “Ironisnya lagi, kulit dan kepala Lutung Jawa tersebut digantung di pohon, di area hutan lindung yang berada di wilayah Desa Perinci, Kecamatan Dau,” ungkapnya.

Ditegaskan, pihaknya sudah menerjunkan anggota di lapangan untuk melakukan upaya penyelidikan, dan memburu pelaku yang membunuh seekor satwa Lutung Jawa dengan cara sadis. Karena Lutung Jawa sudah ditetapkan oleh pemerintah sebagai satwa yang dilindungi. Sehingga siapa saja yang melakukan pemburuan akan dikenakan sanksi pidana bagi orang yang sengaja melakukan pelanggaran yang sudah tertuang di Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Bagi pelaku pemburuan satwa liar akan mendapatkan sanksi pidana paling lama 5 tahun, dan paling banyak Rp 100 juta. Sehingga dengan adanya kematian Lutung Jawa yang mana telah dilindungi, maka pihaknya melakukan penyelidikan, dan memburu pelaku,” papar Hendri.   

Ditempat terpisah, Ketua ProFauna Indonesia Rosek Nursahid mengatakan, kronologis menemukan monyet Lutung Jawa di hutan lindung, di wilayah Kecamatan Dau, Kabupaten Malang ini, awalnya pada tiga hari yang lalu relawan menemukan jebakan berupa jerat dari seling. Sedangkan fungsi dari jebakan itu adalah untuk menangkap hewan yang berada di tanah. “Kemudian kami langsung melakukan pengecekan dan menyusuri hutan lindung di sekitar Kecamatan Dau selama tiga hari untuk menemukan apakah ada hewan langka yang terjebak,” ungkapnya.

Sedangkan dari penelusuran yang dilakukan relawan, jelas dia, tidak menemukan hewan terjebak yang masih hidup. Tapi yang mereka temukan monyet Lutung Jawa yang dilindungi meninggal dengan sadis. Karena kepalanya tertancap di pohon dan hanya menyisahkan kulit monyet berbulu yang bewarna hitam. Sehingga dengan menemukan kulit dan kepala monyet tersebut, dirinya menduga bahwa monyet itu telah dibunuh. Namun, daging dan organ tubuh pada monyet sudah tidak ada, hanya tersisa kulit dan kepala saja.

“Kami anggap perbuatan biadab yang dilakukan pelaku, sepertinya menantang penegak hukum. Untuk itu, dirinya telah meminta bantuan Polsek Dau, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur, dan juga Perhutani, agar mengusut kasus terjadinya pembunuhan pada satwa yang dilindungi,” tutur Rosek.

Ditambahkan, perbuatan membunh satwa dilindungi, jelas melanggar UU Nomor 5 Tahun 1990, sehingga pelaku terancam hukuman pidana, dan denda Rp 100 juta. Dan dirinya berharap, agar pelaku segera tertangkap, yang selanjutnya diproses secara hukum, supaya ada efek jera pada pelaku. Karena perbuatan pelaku membunuh Lutung Jawa itu sangat biadab. [cyn]

Tags: