Polres Pamekasan Amankan 310 Bal Tembakau Jawa

Tiga buah Truk mengangkut Tembakau Jawa saat diamankan di Mapolres Pamekasan. [syamsudin/bhirawa]

Pamekasan Bhirawa
Satuan Sabara Polres Pamekasan berhasil mengamankan 100 bal Tembakau Jawa istilah tembakau dari luar Madura, yang diangkut dengan menggunakan Tiga buah truk Puso dalam operasi rutin, di jalan Raya Tlanakan, Selasa (8/10) malam.
Kapolres Pamekasan AKBP Teguh Wibowo menjelaskan, pengamanan Tembakau Jawa dari salah satu Kabupaten di Jawa Timur ini berdasar Peraturan Daerah (Perda) No. 4 Tahun 2015, ttg Pertanian dan Perlindungan Tembakau Madura.
“Kami mengamankan Tiga truk bermuatan Tembakau Jawa kegiatan rutin Sabhara Polres karena dasar Perda tentang Pertanian dan Perlindungan Tembakau Madura,” paparnya kepada awak Media saat konferensi Pers di gedung Bhayangkara Polres Pamekasan, Rabu (9/11).
Dijelaskannya, hasil penagkapan Tiga buah Truk dengan no.pol M 8860 UA, S 8318 UA, S 8457 UK tersebut, masing-masing bermuatan 3000 kilogram. “Diamankan Tembakau Jawa dan kendaraan, Polres juga mengamankan enam orang terdiri dari Sopir dan Kernet kendaraan Truk tersebut,” ucapnya.
Truk pertama, tersangka Zainal (40), warga Desa Lancar, Kecamatan Larangan (sopir) dan Rustam (40) warga Desa Sokolelah, Kecamtan Kadur (kernet), membawa 100 bal seberat 3.678 kg. Truk kedua, tersangka Supriyanto (35) Desa Kepoh, Kec. kepoh Baru, Kab. Bojonegoro (sopir) membawa 114 bal dan Truk ketiga, tersangka Heri Firmasyah (31) Desa Pohwates, Kec. Kepohbaru, Kab. Bojonegoro (sopir) dan Narko (36) Desw Wetan, Kecamatan Sumberjo, Kab Bojonegoro (kernet) dengan membawa 96 bal, terdiri 2.769 kg Termbakau rajang dan 88 kg Gurgur.
Kapolres AKBP Teguh Wibowo, didampingi Kasat Sabara Polres, AKP Edi Zizmanto menambahkan, para tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Sabara Polres, bersama barang bukti langsung diserahkan ke pihak Pengadilan Negeri Pamekasan untuk menjalani proses hukum selanjutnya. [din]

Tags: