Polres Pasuruan Amankan 2,5 Ton Ikan Asin Formalin Siap Edar

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Dony Alexander bersama Wakapolres, Kasatreskrim dan Kasubbag Humas serta pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan menunjukkan barang bukti ikan asin berformalin siap edar, Kamis (5/3). [Hilmi Husain]

Pasuruan, Bhirawa
Polres Pasuruan Kota berhasil mengamankan 2,5 ton ikan asin berformalin dari penggerebekan sebuah home industri di Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan. Dalam penggerebekannya turut diamankan pula pemilik home industri yakni, Ayub Robit (51), warga Dusun Padekan, Desa Jatirejo, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan.
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Dony Alexander menjelaskan, terbongkarnya home industri berkat laporan masyakarat, bahwa marak beredar ikan asin berformalin. Selanjutnya, Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota membentuk tim untuk melakukan penyelidikan dan mengamankan truk yang mengangkut 2,5 ton ikan bilis berformalin.
“Total barang bukti ikan asin berformalin yang kami amankan ada 101 kardus. Ikan bilis berformalin ini sudah siap edar ke masyarakat,” tandas AKBP Dony Alexander saat konferensi pers di Mapolres Pasuruan Kota, Kamis (5/3).
Menurut Dony, terkait bahan yang digunakan, pelaku mendapatkannya dari Suwandi (50), asal gang Puspo Mulyo, Kelurahan Ronggo Mulyo, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban. “Ikan-ikan ini sudah kami uji laboratorium dengan pihak Dinkes Kabupaten Pasuruan. Hasilnya memang mengandung formalin,” papar Dony Alexander.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku menjalankan bisnisnya dalam 4 tahun terakhir. Sedangkan area pemasaran ikan asin berformalin cukup luas. Yaitu Kota Solo, Jogjakarta dan Kabupaten Tuban serta Kabupaten Pasuruan. “Bisnis ini sudah dijalankan sudah 4 tahunan. Adapun lokasi pemasarannya di berbagai wilayah di Jawa Tengah dan Jatim. Lokasi yang dituju tersangka adalah pasar tradisional,” jelas Dony Alexander.
Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 136 huruf b atau Pasal 140 UU RI No. 18 tahun 2012, tentang pangan dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 10 miliar.
“Kami juga jeratkan pasal tambahan untuk tersangka Ayub, dengan Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat 1 (a) UU RI No. 8 tahun 1999, tentang perlindungan konsumen. Ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar,” urai Dony Alexander.
Sementara itu, staf Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan, Eey Ardiana yang hadir dalam konferensi pers tersebut mengungkapkan bahwa formalin sangat berbahaya. Pasalnya, dalam jangka panjang bisa menyebabkan kangker.
“Formalin sangat berbahaya apabila di konsumsi. Untuk jangka pendeknya bisa ke saluran pencernaan, pernafasan dan kulit serta dalam jangka panjang bisa menyebabkan kangker. Ke depan kami akan turun ke lapangan yakni ke pasar tradisional untuk mengecek keberadaan ikan asin formalin ini. Pengecekan nantinya akan menggandeng Balai Pengawasan Obat dan Makanan dan Polres Pasuruan Kota,” kata Eey Ardiana. [hil]

Tags: