Polres Probolinggo Bongkar Sindikat Prostitusi Online Jaringan RH

Sa PSK yang diamankan dalam ungkap kasus prostitusi online di Probolinggo.

Kab.Probolinggo, Bhirawa
Bisnis prostitusi online yang dikelola RH (36), warga Desa Kedungdalem, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, akhirnya terbongkar oleh Polres Polres Probolinggo. RH digerebek polisi saat mengantar S (19) warga Lumajang, pekerja seks komersial (PSK) koleksinya di hotel melatip di Probolinggo.
Praktik tersebut berhasil dibongkar Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Probolinggo setelah mendapat informasi tentang sering terjadinya transaksi yang dilakukan sang mucikari dengan pelanggan di beberapa hotel melati di Probolinggo. Penelusuran pun dilakukan hingga hotel yang biasa dibooking RH diketahui. Tim kami kemudian menyebar di hotel-hotel yang dimaksud untuk melakukan pemantauan. Hal ini di ungkapkan Kappolres Probolinggo, AKBP Eddwi Kurniyanto, Minggu 11/8 usai sholat Idul Adha.
Pergerakan RH sang mucikari di salah satu hotel akhirnya terendus. Saat itu, RH tengah mengantar Sa ke salah satu kamar hotel tempat pelanggannya check in. Setelah bertransaksi, RH bergegas kembali tapi langsung ditangkap sekitar pukul 22.00 Wib, Jumat 9/8. Sedangkan PSK-nya diamankan dari kamar hotel, katanya.
Dari penggerebekan tersebut, Unit PPA berhasil menyita dua handphone, sebuah dompet berisi uang Rp 800 ribu, serta uang Rp 50 ribu. Dari hasil pemeriksaan, Sa mengaku sudah diminta melayani pelanggan RH sebanyak tiga kali. Namun penyidik meyakini bahwa RH sudah lama menjalankan bisnis esek-esek itu.
Dalam menjalankan bisnisnya, RH memanfaatkan media sosial untuk menawarkan para wanita yang dikoleksinya. Ketika ada pelanggan yang berminat, RH berkomunikasi melalui inbok. Namun bila sudah deal, RH membagikan nomor WhatsApp dan berkomunikasi melalui aplikasi tersebut hingga transaksi selesai. Kami masih melakukan pengembangan untuk menelusuri korban-korban lainnya, ungkapnya.
Lebih lanjut Kapolres Probolinggo AKBP Eddwi Kurniyanto mengatakan, terbongkarnya bisnis haram tersebut setelah petugas melakukan penjebakan terhadap para tersangka. Pihaknya sengaja menyuruh seorang warga berinisial KYS untuk berpura-pura sebagai pelanggan.
KYS lantas mendatangi hotel yang dimaksud. Saat tiba di lobi hotel, KYS langsung ditawari layanan seks oleh tersangka RH. KYS pun lantas menerima tawaran. Sang mucikari kemudian menghubungi nomor WhatsApp S.
Untuk layanan pemuas nafsu itu, KYS diminta membayar Rp 800 ribu. Sementara kamar yang dipakai yakni kamar nomor 13. “Jadi sekali service, pelanggan dikenai tarif sekitar Rp 800 ribu,” papar Eddwi.
S dan KYS kemudian masuk ke dalam kamar. KYS memberikan uang tarif kepada tersangka. Beberapa saat kemudian RH dan S digelandang ke Mapolres Probolinggo untuk diproses lebih lanjut.
RH mengaku masih baru pertama kali. Namun kami akan terus kembangkan bisnis ini, karena dimungkinkan ada tersangka lainnya. Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 296 KUHP jo Pasal 506 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara, tambahnya.(Wap)

Tags: