Polres Sampang Tahan Oknum Perangkat Desa Tersangka Pelaku Asusila

Tersangka saat digelandang di Mapolres Sampang.

Sampang, Bhirawa.
Ahmad atau H. Ainul Rofiq (52) warga Dusun Kramat, Desa Mandangin, akhirnya diringkus Polres Sampang tanggal 14 Mei 2020. Pasalnya, pria berusia 52 Tahun itu tersandung kasus pemerkosaan terhadap anak usia (16) asal Desa pulau Mandangin, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang.
Pelaku tersebut tercatat sebagai Perangkat Desa, yakni keamanan Desa Mandangin Sampang. Pelaku melakukan aksinya dengan cara mengancam si korban.
Kronologis kejadiannya, terjadi pada Minggu (10/5/2020) sekitar pukul 21.00 WIB, korban bersama pacarnya sebut saja Apin sedang pacaran yang diduga akan lakukan perbuatan mesum di hutan tepatnya Dusun Candin Desa Mandangin Sampang. Berselang kemudian, si pelaku datang dan si pacarnya lari ketakutan meninggalkan korban (16 red).
Korban bersama pacarnya akan membawa mereka ke Balai Desa atas laporan dugaan mesum. Namun, si korban merasa ketakutan dan tidak mau dibawa ke balai Desa.
Dengan nada santai Ahmad atau H. Ainul Rofiq (pelaku,red) berkata kepada korban ‘jika tidak mau dibawa ke balai, kamu harus melayani pelaku”. Akhirnya, Aisyah mengabulkan keinginan si pelaku di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Usia melakukan aksinya, Aisyah dilepas dengan rasa menyesal dan trauma.
Mendapat kabar dan viral di media, per tanggal 14 Mei 2020, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Sampang melakukan penangkapan terhadap pelaku. Saat penangkapan di rumah kediamannya, pelaku tanpa ada perlawanan.
“Barang bukti beserta pelakunya sudah kami amankan,” kata Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang pada konferensi pers, Senin (18/5/2020).
Atas perbuatannya, kata Didit sapaannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), Subs Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang kekerasan seksual terhadap anak. “Ancaman hukuman 15 Tahun penjara,” pungkasnya. (lis)

Tags: