Polres Situbondo Tangkap Dukun Pembawa Kabur Anak Belia

polres-situbondoSitubondo, Bhirawa
Polisi berhasil membekuk dukun cabul bernama Suwito, asal Desa Gudang, Kecamatan Asembagus, Situbondo. Dukun cabul ini ditangkap polisi karena  membawa lari anak dibawah  umur berinisial KF (15). Uniknya, dukun cabul ini mengenal gadis belia tamatan Sekolah Dasar (SD) itu, saat korban menjadi pasiennya. Saat itu pihak keluarga membawa korban untuk meminta batuannya agar mencintai tunangannya.
Oleh dukun cabul ini, korban bukannya dibuat mencitai tunangannya, melainkan terbalik mencintai dirinya. Selama 10 hari membawa kabur korban, pelaku menitipkannya di rumah salah seorang temannya. Untuk menutupi kedoknya, dukun cabul ini mengaku gadis dibawah umur itu sebagai istri mudanya. “Di hadapan penyidik pelaku mengakui, selama bersama korban  pelaku telah mencabulinya sebanyak dua kali,” ujar salah satu saksi kemarin.
Aksi cabul ini terbongkar, setelah pihak keluarga melaporkannya ke Polisi, kemarin. Kini korban KF masih mengalami depresi berat dan terus menutup diri.  “Pihak keluarga telah meminta bantuan Kantor Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak, agar memberikan pendampingan secara kejiwaan terhadap korban,” akunya.
Kasubag Humas Polres Situbondo, AKP Wahyudi, mengatakan, saat ini  penyidik kepolisian masih mendalami pemeriksaan terhadap pelaku. Polisi khawatir masih ada pasien lain yang juga mengalami perlakuan serupa. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka harus mendekam dibalik jeruji besi. Dukun cabul ini akan dijerat Undang-Undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” papar AKP Wahyudi. [awi]

Tags: