Polres Sumenep Tahan Tersangka Pengoplos Beras BPNT

Sumenep, Bhirawa
Polres Sumenep menahan tersangka pengoplos beras untuk program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), berinisial L. Tersangka merupakan pemilik UD Yudha Tama ART Affan Grup, di Jalan Merpati Desa Pamolokan, Kecamatan Kota.
Kapolres Sumenep, AKBP Deddy Supriadi mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi termasuk sakai ahli, penyidik Polres langsung menetapkan pemilik gudang beras iti sebagai tersangka dan menahannya di Mapolres setempat. “Kami sudah menahan tersangka pelaku pengoplos beras untuk bantuan pangan non tunai,” kata AKBP Deddy Supriadi, Jumat (20/3).
Deddy menerangkan, tersangka L dituntut pasal berlapis, yakni pasan 62 Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan pasal 139 Undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, pasal 106 Undang-undang nomo 7 tahun 2014 tentang Pangan. “Surat izin yang ditunjukkan tersanhka bukan berupa izin tapi sifatnya masih permohonan. Sesuai pasal yang disangkakan, tersangka diancam 5 tahun penjara,” paparnya.
Tersangka melakukan pengoplosan beras itu sejak tahun 2018. Tersangka mengoplos beras Bulog dengan beras petani lokal dan menyemprotkan pewangi pandan agar terkesan beras berkualitas tinggi. Setelah dioplos, tersangka juga mengemasnya dengan sak berbagai merk, salah satunya Lele Super, BerasKita, dan Beras Kepala. “Hasil beras oplosan itu disebarkan di wilayah kepulauan, seperti Giligenting,” ucapnya.
Polres akan terus mendalami kasus tersebut apakah akan ada tersangka lain. Sedangkan sejumlah pekerja sementara ini hanya sebagai saksi. “Kemungkinan adanya gudang lain yang beroperasi serupa dengan gudang ini, kami persilahkan masyarakat untuk membantu kami memberikan informasi,” terangnya.
Selain tersangka, Polres juga mengamankan berbagai barang bukti, salah satunya beras kemasan siap didistribusikan sebanyak 10 ton, timbangan elektronik, alat semprot yang berisi air beraroma pandan dan sejumlah sak berbagai merk. (Sul)

Tags: