Polres Tangkap Warga Diduga Terlibat Penembakan PPS

Polres Sampang

Sampang, Bhirawa
Aparat Polres Sampang, Jatim kembali menangkap seorang warga yang diduga terlibat kasus penembakan anggota panitia pemungutan suara (PPS) yang terjadi pada 21 November 2018.
Menurut Kapolres Sampang AKBP Budhi Wardiman, penangkapan dilakukan, karena yang bersangkutan diduga terlibat membantu pelaku utama dalam kasus penembakan tersebut.
“Warga yang kami tangkap ini bernama Nuriman alias Jatim, warga Desa Bire Timur, Kecamatan Sokobanah,” kata Kapolres, di Sampang, Kamis (29/11).
Penangkapan Nuriman alias Jatim ini merupakan kali kedua. Sebelumnya polisi juga telah menangkap Idris (30) warga Desa Sokobanah Laok, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.
Selain diduga terlibat membantu pelaku utama dalam kasus penembakan anggota PPS bernama Subaidi pada 21 November 2018, Nuriman juga memiliki senjata api.
Menurut Kapolres, barang bukti baru berupa senjata api berjenis pistol merk Pietro Baretta dengan kaliber 9 mm disita petugas. “Status Nuriman alias Jatim dalam dugaan membantu tersangka kasus penembakan masih sebagai terduga, belum tersangka,” ujar Kapolres.
Selain itu, polisi juga menetapkan warga berinisial HA (55) warga Desa Tamberu Daya, sebagai daftar pencarian orang (DPO). Ia ditetapkan masuk dalam DPO Polres Sampang, karena diduga memiliki senjata api.
Kapolres Sampang AKBP Budhi Wardiman, mengatakan barang bukti senjata api dari Nuriman itu ditemukan polisi berdasarkan hasil olah TKP lanjutan untuk penyelidikan mendalam yang dilakukan selama dua kali.
Pencarian dilakukan petugas dengan menggunakan alat pendeteksi logam, oleh tim Labfor dan tim Gegana Polda Jatim.
Menurut Kapolres, hasil penyidikan sementara tim penyidik Polres Sampang menyebutkan bahwa pelaku menghabisi nyawa korban bukan menggunakan senjata rakitan seperti pengakuan sebelumnya, melainkan pistol Baretta. Saat kejadian, pelaku sengaja membawa dua senjata api.
“Pada olah TKP lanjutan kita menemukan selongsong peluru bekas tembakan di lokasi kejadian, kita interogasi tersangka dan mengakui bahwa senjatanya rakitan, bukan senjata yang pertama ditembakkan tapi jenis pistol, ada dua peluru yang dikeluarkan, pertama peluru dikeluar biasa dan kedua yang tembakkan,” ungkap Kapolres.
Selanjutnya, tersangka Idris lari ke rumah Jatim. Ia lalu menceritakan kejadian yang telah dilalukan bahwa ia telah menembak anggota PPS bernama Subaidi.
Jatim selanjutnya membantu Subaidi menyembunyikan ke salah satu rumah kosong tak jauh dari rumahnya. Ia juga menitipkan pistol buatan asal Italia dengan jumlah 20 butir peluru milik pelaku itu, kepada Jatim. “Makanya Jatim kami tangkap karena keterlibatannya membantu pelaku penembakan anggota PPS itu,” ujar Kapolres.
Menurut pengakuan Idris kepada penyidik, pistol Baretta tersebut didapat pelaku dari inisial HA. Idris membelinya seharga Rp5 juta pada bulan Agustus 2018. “Kita akhirnya menangkap Jatim beserta pistol Baretta, hasil uji Labfor Polda Jatim cabang Surabaya menyatakan pistol Baretta ini kaliber 9 mm,” katanya, menjelaskan.
Kapolres juga menjelaskan, bahwa yang menelpon korban dan berpura-pura hendak memasang gigi, karena korban merupakan tukang gigi palsu, juga tersangka Idris. [ant]

Tags: