Polres Trenggalek Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster

Trenggalek,Bhirawa
Selundupkan puluhan ribu baby lobster melewati wilayah hukum Polres Trenggalek tanpa dilengkapi dokumen yang syah warga Kabupaten Pacitan diamankan jajaran Kepolisian Resort Trenggalek saat melintas di jalan raya Kecamatan Panggul. Sabtu (8/8).

Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring, S.H., S.I.K., M.Si. membenarkan penangkapan terhadap warga pacitan yang menyelundupan baby lobster tersebut, dan merupakan yang terbesar yang pernah diungkap oleh jajaran Polres Trenggalek.

“Iya benar, Kemarin sore telah diamankan seorang warga berinisial AN asal Kabupaten Pacitan yang membawa total 41.786 ekor baby lobster. Dibawa ke Mapolres Trenggalek untuk proses penyidikan lebih lanjut” Ungkap AKBP Doni.

Perwira menengah alumni Akpol tahun 2000 ini menuturkan, baby lobster yang terdiri dari jenis pasir sebanyak 39.576 ekor dan jenis mutiara 2.210 ekor tersebut dimasukkan dalam 9 box dan diangkut menggunakan kendaraan kijang innova warna hitam.

“Kasus ini masih terus kita dalami siapa saja dan jaringan yang terlibat.” Imbuhnya

Lebih lanjut AKBP Doni mengatakan, Kabupaten Trenggalek merupakan wilayah pesisir yang memang memiliki kerawanan cukup tinggi. Oleh sebab itu, pihaknya telah membentuk satu tim khusus yang bertugas mengungkap kasus-kasus yang berkaitan dengan kejahatan kelautan dan perikanan termasuk penyelundupan baby lobster dari perairan Trenggalek.

“Puji syukur, ini adalah keberhasilan dari Tim Khusus yang kita bentuk bekerjasama dengan Polsek” Ujar AKBP Doni.

Berdasarkan interogasi awal, baby lobster tersebut diambil AN dari pengepul inisial KO warga kecamatan Panggul, rencana akan dibawa ke Kabupaten Pacitan.

“Informasi lebih detail akan kita sampaikan dalam konferensi pers dalam waktu dekat” Tutupnya,(wek).

Tags: