Polres Trenggalek Proses Pembakar Surat Suara Pilkades Karanggandu

Trenggalek, Bhirawa
Sengketa Pilkades Desa Karanggandu berlanjut gugatan hukum, gejolak yang terjadi di Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2019 di Kabupaten Trenggalek sepatutnya tidak perlu terjadi. Menindak lanjuti temuan dugaan kecurangan dari panitia Pilkades desa karangrandu, yang melakukan tindakan pembakaran surat suara diperkarakan.
Hari ini Asmadi di dampingi penasehat hukumnya Nur Rochmad Aghani melaporkan ke Polres Trenggalek, sesuai dengan perbub nomor 53 tahun 2016 Trenggalek tentang pemilihan, pelantikan kepala desa pasal 76 (6) pengaduan yang bersifat tindak pidana .
Sekitar pukul 14.00 wib Asmadi beserta penasehat hukumnya dan beberapa orang pendukungnya langsung memasuki ruang Reskrim guna menyerahkan 1 bendel laporannya secara tertulis.
“Jadi tadi saat saya serahkan laporan ini pada Reskrim, kemudian sama pihak Reskrim kita di minta untuk menyerahkan laporan itu langsung pada Kapolres Trenggalek” kata Asmadi Calon Kades Karanggandu dengan nomor urut dua.
Sementara Nur Rokhmad Aghani selaku penasehat hukum Asmadi mengatakan, bahwa kedatangannya ke Polres Trenggalek ini untuk melaporkan aksi pembakaran yang di lakukan oleh panitia Pilkades 9 Pebruari 2019 yang lalu.
“Yang kami laporkan itu ketua panitia pilkades terkait pembakaran kertas surat suara dalam pelaksanaan Pilkades di Desa Karanggandu tahun 2019” ungkap Gani panggilan akrabnya.
Gani menjelaskan ada selisih dalam data yang terlaporkan itu 44 surat suara yang selisih dari jumlah daftar yang hadir. semestinya panitia Pilkades itu tidak boleh serta merta melakukan pembakaran kertas surat suara.
“Harusnya kata Gani panitia Pilkades melakukan konsultasi terlebih dulu dengan panitia Pilkades tingkat kabupaten bila menemukan persoalan seperti itu.” Jelasnya
Lebih lanjut pembakaran kertas surat suara ini bisa jadi merupakan bentuk penghilangan barang bukti dan ini mengindikasikan adanya tindak pidana. Untuk itu pihaknya terpaksa melaporkan ke jajaran yang berwajib dan berharap agar kasus ini segera di tindak lanjuti. Pungkasnya. (wek)

Tags: