Polresta Sidoarjo Bongkar Industri Masker Ilegal

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji saat menunjukkan barang bukti masker yang dimpor dari Cina dan kemudian di repacking di sebuah gudang di Safe n Lock Lingkar Timur Sidoarjo. [achmad suprayogi]

Masker di Impor dari Cina
Sidoarjo, Bhirawa
Anggota Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo, Jatim berhasil membongkar industri pengemasan ulang masker illegal yang diduga melakukan repacking masker tidak sesuai standart kesehatan. Polisi juga mengamankan barang bukti 1.961.000 masker atau 39.234 box masker dari gudang yang berada di Safe n Lock Lingkar Timur Sidoarjo itu.
Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo, Kombes Sumardji, di Sidoarjo, mengatakan atas kasus ini, petugas kepolisian berhasil menangkap seorang tersangka berinisial DS. “Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku yaitu melakukan pengemasan ulang (repacking) masker yang diimpor dari Cina,” katanya, saat temu media di salah satu pergudangan di Sidoarjo.
Ia mengemukakan, masker dari luar negeri itu masih dalam keadaan polos belum ada tali pengikat, kemudian oleh pelaku diberi tali pengikat. “Selain itu, masker tersebut juga diberikan kemasan dan layak dipasarkan,” katanya pula.
Dia mengatakan, dari ungkap kasus itu terdapat ribuan masker berbagai jenis dan ukuran yang berhasil disita oleh petugas seperti masker anak-anak, masker dewasa, dan masker untuk hijab.
“Pelaku mengaku mengimpor masker tersebut senilai Rp250 juta dan dikemas ulang. Kemudian dari pengemasan itu dijual seharga Rp8 ribu berisi lima masker,” katanya.
Ia menjelaskan, petugas juga mendapati beberapa masker yang tidak standar, salah satunya masker yang biasanya terdapat tiga lapisan, hanya berisi satu lapisan.
“Petugas berhasil menyita barang bukti total 1,9 juta masker yang siap edar, 10 boks tali, dan gunting,” katanya pula.
Atas perbuatannya tersebut, DS bakal diancam dengan tiga pasal. Terdiri dari Pasal 196 UU No. 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan pidana kurungan paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 Milyar.
Kedua, Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf d dan e UU No. 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana kurungan paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 Milyar.
Ketiga, Pasal 106 UU No. 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dengan pidana kurungan paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Milyar.
Sementara itu petugas apoteker Dinas Kesehatan Sidoarjo Sri Ermawati yang juga hadir di lokasi dengan tegas mengakatan kalau masker ini tidak memenuhinya standarisasi dari sisi kesehatan. “Dalam repacking ini ditengarai tidak memenuhi standart kebersihan dan kesehatan, baik pada proses pengemasan hingga tempatnya,” jelas Sri Ermawati. [ach]

Tags: