Polrestabes Tindaklanjuti Laporan Dugaan Penganiayaan Wadir Pascasarjana UINSA

Surabaya, Bhirawa
Polrestabes Surabaya menindaklanjuti laporan dugaan penganiayan terhadap Wakil Direktur (Wadir) Program Pasca Sarjana Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya, Dr Ahmad Nur Fuad. Penyelidikan akan dilakukan atas laporan terhadap terlapor, dalam hal ini Ketua Program studi (Kaprodi) Studi Islam S2 UINSA, Dr H Suis, M.Fil.I.

Dikonfirmasi Bhirawa terkait hal itu, Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, AKP M Akhyar mengaku laporan tersebut akan ditindaklanjuti. Meski belum mengetahui secara pasti, pihaknya menjelaskan tahapan setelah pelaporan akan dibarengi dengan proses lidik (penyelidikan) yang dilakukan penyelidik.

“Setelah pelaporan, selanjutnya akan dilakukan proses lidik. Dalam proses ini, pihak pelapor dan terlapor akan dipanggil untuk dikonfirmasi terkait laporan itu,” kata AKP M Akhyar dikonfirmasi Bhirawa, Rabu (12/8).

Disinggung mengenai unit yang menangani laporan ini, Akhyar enggan menjelaskan secara rinci. Pihaknya pun belum mengetahui disposisi dari tindak lanjut laporan tersebut. Hanya saja Akhyar memastikan ada tindak lanjut dari laporan dugaan kasus penganiayaan ini.

“Di Satreskrim (Satuan Reserse Kriminal) ada beberapa unit. Untuk disposisi laporannya belum tahu pastinya di unit apa. Yang pasti akan dilakukan lidik dan konfirmasi terhadap kedua belah pihak,” jelasnya.

Dikonfirmasi terpisah, kepada Bhirawa Ahmad Riyadh, selaku pengacara Ahmad Nur Fuad meminta kepolisian mengusut tuntas kasus ini. Bila perlu pihaknya meminta agar kasus ini diproses dengan tegas. Sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali, mengingat kasus ini terjadi di area akademik.

“Kami minta pertanggungjawaban secara pidana kepada terlapor. Sebab kejadian ini di area akademik, dan bisa merusak citra akademik itu sendiri,” tegasnya.

Riyadh menambahkan, pihaknya bersama klien akan memenuhi panggilan dari penyelidik Polrestabes Surabaya. Sesuai agenda, kliennya dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi korban.

“Kamis (13/8) jam 9 pagi dipanggil dan diperiksa sebagai saksi korban. Intinya minta pertanggungjawaban secara pidana. Ibaratnya kalau guru kencing berdiri, muridnya kencing berlari,” pungkasnya. (bed/why)

Tags: