Polri Tetapkan Dua Tersangka Penyelundup BBM Rp124 M

11-mabes polri bbm ilegal-bedSurabaya, Bhirawa
Subdit V Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Bareskrim Mabes Polri  menyatakan kasus penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) yang ditangani, membuat negara mengalami kerugian sebesar Rp 124 milar.
Selain itu, Mabes Polri menetapkan dua tersangka yakni Anom Setya Legawa alias Yoyok sebagai Direktur Operasional PT 0Rashwa Getra Nirwana dan Welly Susanto alias Welly sebagai broker penjualan BBM ke kapal.
Karo Penmas Div Humas Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, keberhasilan Mabes Polri dalam mengungkap kasu BBM ilegal, merupakan peran serta dari masyaraka. Laporan masyarakat menjadikan penyelundupan BBM jenis solar bersubsidi, yang dijual dengan harga industry bisa terkuak. Dari laporan tersebut, petugas pun melakukan penyelidikan dan mencari data-data penyelundupan tersebut.
“Dari hasil penyelidikan oleh Mabes Polri, ditemukan fakta bahwa benar adanya kegiatan penyelundupan BBM illegal di Jalan Sidorame Surabaya,” ungkap Boy Rafli kepada wartawan, Selasa (10/6), seusai melakukan pengecekan terhadap barang bukti yang diamankan di Polsek Simokerto.
Mengenai modus operandi, Perwira satu bintang ini menjelaskan, dalam aksi ini tersangka membeli BBM jenis solar subsidi ke Stasiun Umum Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di wilayah Surabaya dan Madura, dengan harga per liternya Rp 5500. Kemudian, tersangka menggunakan 11 unit mobil truk terbuka yang tangkinya sudah dimodifikasi, dengan kapasitas kurang lebih 300 liter.
Selanjutnya, setiap harinya truk-truk ini bisa melakukan pembelian sebanyak 4-5 kali secara berulang dalam satu hari. “Pembelian solar subsidi ke SPBU, dilakukan dengan truk yang tangkinya sudah dimodifikasi. Dan dalam satu hari bisa mencapai 1,2 ton,” terangnya.
Setelah melakukan pengisian solar di SPBU, Boy menerangkan, truk-truk tersebut ditampung di gudang yang berada di Sidorame, Kelurahan Sidotopo. Di gudang tersebut, solar-solar itu lalu ditransfer ke tangki-tangki milik PT Rashwa Getra Nirwana, yang berukuran 8 ton, 16 ton, dan 24 ton.
“Setelah tangki- tangki tersebut di pasarkan ke kapal-kapal yang membutuhkan solar, dan dijual kembali dengan harga Rp 7 ribu sampai Rp 7800 per liter. Dengan keterangan dokumen solar non subsidi,” urai Boy Rafli.
Sambungnya, dengan harga-harga tersebut, negara dan masyarakat mengalami kerugian. Dalam arti, solar yang seharusnya dimasukkan ke kendaraan-kendaraan masyarakat, namun dipergunakan untuk menguntungkan diri sendiri.
Apalagi, BBM merupakan sarana vital dalam proses kehidupan masyarakat, dan menjadi kebutuhan pokok masyarakat. Namun,  apabila tidak dikelola menimbulkan kerugian negara maka akan berdampak luas, dan menimbulkan keresahan dimasyarakat.
Disinggung terkait berapa lama kegiatan penyelundupan itu dilakukan, Boy menambahkan, tersangka sudah 16 bulan melakukan kegiatan ilegal ini. “Dengan demikian, negara sudah dirugikan sebesar Rp 124 miliar. Selain itu, dilihat secara moriil, kegiatan ini bisa menjadi keresahan masyarakat, yakni bisa menyebabkan kelangkaan BBM,” tegasnya.
Dari kegiatan ilegal tersebut, barang bukti yang diamankan BBM yang berada di dalam tangki tersebut 89 ton liter, tiga unit mesin penyedot, 13 unit mobil tangki, 11 unit  mobil truk, dua buah selang, 10 unit tangki duduk, dokumen mobil truk dan dokumen perusahaan, dan dokumen surat jalan dari PT RGN.
Kesemua barang bukti tersebut, saat ini diamankan di Mapolsek Simokerto Surabaya dan gudang yang terletak di Jalan Sidorame,Kelurahan Sidotopo, Surabaya. Sementara kedua tersangka saat ini ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Dan terancam dikenakan pasal 55 UU RI no 22 tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi jo pasal 55 dan pasal 56 KUHP. [bed]

Tags: