Pompa Air Milik Pemkot Malang Tak Miliki Izin, Pemkab Malang Tindak Tegas

Didik Budi Muljono

Kab Malang, Bhirawa
Polemik antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang dan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, terkait pemanfaatan sumber mata air Wendit di wilayah Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, yang kini dikelola Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Malang, hingga kini belum ditemukan solusi.
Sehingga dengan sulitnya menemukan solusi diantara kedua pemerintah daerah tersebut, maka Pemkab Malang akan berencana memasang papan pengumuman di gedung pompa air milik PDAM Kota Malang. Sedangkan papan itu, nantinya bertuliskan bahwa gedung dan mesin pompa milik Pemkot Malang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan izin Hinder Ordonantie (HO) atau izin tempat usaha.
“Kami sudah memerintahkan Satuan Polisi Satuan Pamong Praja (Satpol PP) segera memasang papan pengumuman di gedung pompa air yang sumber airnya memanfaatkan sumber mata air Wendit,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang Didik Budi Muljono, Minggu (7/7), kepada wartawan.
Pemasangan papan pengumuman di gedung pompa air milik Pemkot Malang di area sumber air Wendit itu, Didik menjelaskan, karena bangunan dan mesin pompa air    tersebut tidak memiliki IMB dan izin HO. Sehingga Pemkab Malang melakukan tindakan tegas terhadap pengelola air yang memanfaatkan sumber mata air Wendit. Sebab, persoalan pemanfaatan air yang melibatkan Pemkot Malang, hingga hari ini belum ada titik temu. Sehingga jalan satu-satunya adalah memasang papan pengumuman di gedung poma air milik Pemkot Malang tersebut.
“Karena gedung tersebut tidak memiliki IMB dan HO, maka pihaknya melakukan penertiban dengan cara memasang papan atau plang pemberitahuan sementara hingga mereka mengurus izin, hal itu sudah diatur dalam peraturan pemerintah,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala bidang (Kabid) Penegakan Perundang-Undangan Daerah (P2D) Satpol PP Kabupaten Malang Stefanus L Horsayr membenarkan, jika Sekda Kabupaten Malang telah memerintahkan untuk memasang papan pengumuman di gedung pompa air di area sumber mata air Wendit, di Desa Magliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, karena gedung dan mesin pompa air milik Pemkot Malang belum memiliki izin.
Saat ini, ia menegaskan, pihaknya sudah memesan papan pengumuman sebagai pemberitahuan jika gedung di area sumber air Wendit tidak memiliki IMB dan HO. “Karena sudah mendapatkan perintah dari Sekda, maka pihaknya akan segera melakukan pemasangan papan pengumuman di gedung pompa air miliki Pemkot Malang tersebut,” tuturnya. [cyn]

Tags: