Potensi Ledakan Klaster Covid-19 di Pilkada

foto ilustrasi

Masih banyaknya penyebaran dan penularan Covid-19 di negeri ini yang tidak kunjung mereda membuat berbagai agenda urusan kenegaraan harus ikut terdampak. Salah satu, yang terdekat dengan agenda kenegaraan saat ini adalah diselenggarakannya pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak pada 9 Desember 2020. Mengingat sitausi pandemi saat ini bener-bener tidak bersahabat dengan hajatan bangsa ini, usulan agar Pilkada Serentak 2020 kembali ditunda kini mencuat. Sontak, usulan penundaan Pilkada Serentak 2020 di tengah meningginya angka penyebaran dan penularan Covid-19 tersebut, kini menjadi sorotan publik.

Sejatinya, berbicara tentang penundaan Pilkada bukanlah semudah membalikkan telapak tangan. Semua ada aturan dan ketentuan yang mengikat secara hukum. Keputusan penundaan ini telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 yang telah disahkan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada. Melalui beleid tersebut, sudah dijelaskan, pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 ditunda hingga Desember 2020 karena bencana non-alam berupa wabah virus corona (covid-19). Selajutnya, penundaan tersebut menjadi kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu. Melalui Pasal 122A UU 6/2020 tentang Pilkada telah menjelaskan, penetapan penundaan pilkada serentak dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, pemerintah, dan DPR. Sementara ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan waktu pelaksanaannya diatur dalam Peraturan KPU.

Menyoal tunda menunda usulan soal Pilkada Serentak sejatinya sulit untuk diwujudkan karena perubahan UU membutuhkan waktu. Jadi, Meskipun berada dalam situasi pandemi, penyelenggaraan Pilkada tetap dilaksanakan sebagai sebuah ikhtiar bangsa. Ikhtiar itu dilakukan untuk mendapatkan pemimpin-pemimpin di daerah yang mampu menggerakkan roda pemerintahan dengan baik sehingga benar-benar dapat mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat. Intinya, pihak penyelenggara seperti KPU dan Bawaslu harus lebih tegas menerapkan protokol kesehatan. Selajutnya, sangat dibutuhkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan tanpa kecuali. Semua itu, demi memperkecil tingkat potensi ledakan klaster Covid-19 di Pilkada 2020.

Ani Sri Rahayu
Pengamat Politik Universitas Muhammadiyah Malang

Tags: