Pra Peradilan Ditolak, PT Amoeba Berikan “Catatan” pada Hakim

Kabupaten Kediri, Bhirawa
Sidang putusan Pra Peradilan yang dilayangkan PT Amoeba dan PT AWI pada Polres Lumajang ditolak oleh Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Hakim menilai jika tindakan Polres lumajang dalam melakukan penyitaan barang –barang milik kedua PT tersebut sudah sesuai prosedur.
Kendati demikian putusan hasil dari sidang praperadilan ini yang dipimpin hakim tunggal Guntur Pambudi Wijaya SH membuat kuasa hukum PT Amoeba dan PT AWI Solihin HD memberikan beberapa “catatan” pada hakim, karena dinilai haklim tidak mempertimbangkan keseluruhan bukti yang ada,
“Tadi permohonan pra peradilan kami ditolak , kami coba tanggapi SP 3 dari Polda Jatim, seharusnya meski elektronik atau scanan itu dipertimbangkan karena tak dibantah, itu kebenarannya ada, bukan mentang mentang itu elektronik trus tidak dipertimbangkan, ini lah yang bisa menghentikan perkara kita.”ujar Solihin pada wartawan.
Lebih lanjut dia mengungkapkan , kendati permohonan pra peradilan yang dilayangkan ditolak, dia tetap optimis jika perkara pidana akan dimenangkannya, karena perkara yang sama pernah di SP 3 oleh Mabes Polri dan Polda jatim
“Pra perdilan ini, Yang harus kita bawahi adalah prosedural penyelidikan apakah sudah sesuaui atau belum, belum memasuki materi pokoknya, yang penting materi perkara bisa memenuhi P21 apa tidak, Praperadilan boleh ditolak, namun Eksepsi mereka juga di tolak, dengan pertimbangan pengadilan negeri kabupaten kediri berwenang memeriksa perkara para pemohon” tandasnya.
” tandasnya.
Sementara itu Kuasa hukum Polres Lumajang Abdur Rohman mengatakan sudah sepantasnya PN menolak pra peradilan yang diajukan oleh pemohon, karena pihaknya bisa membuktikan bantahan –bantahan dalam persidanfgna
“Pengadilan sudah mempertimbangkan , jika dalam bekerja kepoliisian sudah sesuai prosedur, ada ijin penggeledahan, persetujuan penyitaan dari Pengadilan setempat, dengan tidak bisa memuktikan gugagatananya gan kami bisa mebuktikan bantahan kami sudah sepatutnya hakim untuk menolak permohonan pra peradilan tersebut.”tandasnya.
Dikeatahui, jika PT Amoeba dan PT AWI beberapa waktu lalu mengajukan pra peradilan terhadap Polres Lumajang , pra peradilan ini diajukan dengan alasan karena tindakan penyidikan dengan melakukan penggeledahan dan penyitaan dianggap tidak sesuai prosedur. [van]

Tags: