Presiden Bantah Gunakan Fasilitas Negara

Presiden SBY sebelum rapat kabinet paripurna di kantor Presiden, Jakarta, Selasa (1/4) pagi kemarin memberi tanggapan terkait tudingan penggunaan fasilitas negara pada saat kampanye.

Presiden SBY sebelum rapat kabinet paripurna di kantor Presiden, Jakarta, Selasa (1/4) pagi kemarin memberi tanggapan terkait tudingan penggunaan fasilitas negara pada saat kampanye.

Jakarta, Bhirawa
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengemukakan, ia sudah berbicara langsung dengan Ketua Badan Pengawas Keuangan (BPK) Hadi Purnomo agar dilakukan audit terhadap kecurigaan sejumlah pihak, bahwa ia sebagai Presiden menggunakan dana yang tidak dibenarkan dalam masa kampanye Pemilu Legislatis (Pileg) saat ini.
“Ini contoh saya sudah membicarakan langsung dengan Ketua BPK untuk dilakukan audit supaya masyarakat mengetahui tidak ada penyimpangan apapun dalam penggunaan anggaran itu,” kata Presiden SBY saat memberikan pengantar pada sidang kabinet paripurna di kantor Presiden, Jakarta, Selasa (1/4) pagi.
Presiden menegaskan, ia sudah memberikan penjelasan terkait masalah tersebut. Demikian juga Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Sudi Silalahi juga sudah menjelaskan, bahwa SBY selaku pejabat negara tunduk kepada aturan yang berlaku.
Apa yang dilakukannya saat Pemilu Legislatif saat ini, menurut Presiden SBY, juga sudah dilaksanakannya pada Pemilu 2009 saat itu bersama Jusuf Kalla. Itu juga yang dilakukan oleh Presiden Megawati  dan Wakil Presiden Hamzah Haz saat Pemilu 2004 lalu.
Presiden menegaskan, ketentuannya sama, dan ia pun mengindahkan aturan itu. Namun yang diangkat adalah  penafsiran yang berbeda-beda.
“Presiden dan Wakil Presiden siapapun Presiden dan Wakil Presidennya, dan ini berlaku Internasional, wajib mendapatkan pengamanan dan dibantu perangkat melekat. Itu adalah tugas negara dalam rangkaian kampanye,” papar SBY. Namun demikian, Presiden SBY meminta meminta BPK untuk mengaudit penggunaan dana kampanyenya, mana yang itu menjadi kewajiban dan tugas negara, dan mana itu yang bukan, dan bukan sepenuhnya Dana Kampanye, dan yang bukan sepenuhnya Dana Anggaran Negara.
Presiden berharap hal seperti ini melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dapat dilakukan kepada pejabat negara yang lain hingga tingkat Bupati dan Walikota.
“Pastikan semua mendapatkan audit, para Menteri Gubernur dan walikota termasuk pejabat negara yang lain. Kita ingin  tranparansi dan akuntablitas kita junjung tinggi yang lain,” pintanya. Presiden meminta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai unsur pemerintah juga melakukan dan  mengemban tugasnya. Namun Presiden mengingatkan, ini politiknya tinggi oleh karena itu ia meminta BPK melakukan audir yang resmi.
Menurut Kepala Negara, ini adalah masalah pendanaan pemilu atau penggunaan anggaran bagi pejabat Negara, yang intinya yang tidak boleh, yang tidak dibenarkan oleh undang-undang dilaksanakan. Jangan dilanggar, tidak boleh menggunakan fasilitas Negara.
“Saya juga memberikan contoh, selama rangkaian pemilu saya juga tidak menggunakan fasilitas yang seperti biasanya saya pergunanakan sebagai Presiden dari Terminal di Bandara, ataukan instansi TNI dan Polri, agar tidak ada dugaan yang aneh-aneh atau menghindari conflict of interest.
Dana Bansos
Adapun terkait dengan surat dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK) berkaitan dengan perlunya ditertibkan penggunaan dana Bantuan Sosial (Bansos) Pusat dan Daerah, Presiden SBY menilai, rekomendasi KPK itu benar.
“Saya setuju dan mendukung, nanti akan saya sampaikan apa yang akan dilakukan pemerintah untuk merespon rekomendasi dari KPK itu, sekaligus karena ini musim kampanye baik pemilu legislatif maupun pemilu Presiden kita harus memastikan dana penggunaan kampanye itu tertib tidak ada penyimpangan dan kesalahan,” tutur SBY di hadapan peserta sidang kabinet paripurna.
Presiden melihat, surat Ketua KPK itu sebagai rekomendasi yang bagus. Karena itu, ia mengajak seluruh jajaran pemerintah untuk melaksanakannya.
“Tentu saya akan keluarkan kebijakan dan arahan lebih lanjut yang berlaku untuk seluruh jajaran pemerintah yang menyangkut keuangan bagi pejabat negara hingga tingkat Bupati dan Walikota,” tukasnya.  [ist]

Tags: