Presiden Joko Widodo Imbau OJK Tindak Tegas Pinjaman Online Ilegal

Presiden Joko Widodo

Surabaya, Bhirawa.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta pinjaman online (pinjol) ilegal segera ditindak tegas. Dengan demikian tidak ada lagi masyarakat tertipu dan terjerat pinjaman dari pinjol ilegal.

Hal itu disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate seusai mengikuti rapat terbatas secara internal di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (15/10/2021).

“Mengingat banyak sekali penyalahgunaan atau tindak pidana di dalam ruang pinjaman online, maka bapak presiden memberikan arahan yang sangat tegas tadi,” kata Johnny G Plate.

Mendapatkan arahan dari Presiden Jokowi, Johnny menegaskan akan melakukan langkah-langkah tegas dengan membersihkan ruang digital dari pinjol ilegal. Salah satunya, dengan cara proses take down secara tegas dan cepat

“Kami akan mengambil langkah-langkah tegas dan tanpa kompromi untuk membersihkan ruang digital dari praktik-praktik pinjaman online ilegal atau pinjaman online tidak terdaftar yang dampaknya begitu serius seperti tadi disampaikan oleh bapak Ketua OJK. Kominfo akan membersihkan ruang digitalnya, melakukan proses take down secara tegas dan cepat,” terang Johnny G Plate.

Sementara itu, lanjut Johnny, kepolisian akan melakukan langkah tegas seperti penindakan dan proses hukum kepada pelaku pinjaman online yang tidak terdaftar atau ilegal

“Kapolri, Kepala Kepolisian Republik Indonesia akan mengambil langkah-langkah tegas di lapangan. Penahanan, penindakan dan proses hukum yang tegas terhadap semua tindak pidana pinjaman,” ujar Johnny G Plate.

Tindakan tegas tersebut harus segera dilakukan, karena masyarakat kecil, terutama pelaku UMKM dan ultramikro yang paling terdampak dari keberadaan pinjol ilegal tersebut.

“Karena yang berdampak adalah masyarakat kecil khususnya masyarakat dari sektor ultramikro dan UMKM. Kami tidak akan membuka ruang dan kompromi untuk itu,” jelas Johnny G Plate.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan Kapolri, Menkominfo, Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Koperasi UMKM telah mempunyai kesepakatan bersama untuk memberantas pinjaman online ilegal.

“Kita akan kita lakukan bersama Kapolri, Kemenkominfo, Gubernur Bank Indonesia, dan Menteri UMKM telah mempunyai perjanjian bersama, surat keputusan bersama, kesepakatan bersama untun memberantas semua pinjaman-pinjaman online yang ilegal,” kata Wimboh Santoto.

Kerja sama yang dilakukan, lanjut Wimboh, antara lain melakukan penutupan platform pinjol ilegal dan dilakukan proses hukum bagi kegiatan tersebut.

“Harus diproses secara hukum baik bentuknya apa pun, mau koperasi, mau payment, mau peer to peer, semuanya sama,” tegas Wimboh Santoso.

Seperti diketahui, aparat kepolisian menggerebek sejumlah praktik pinjol ilegal di beberapa daerah. Salah satunya, PT Indo Tekno Nusantara (ITN) yang berlokasi di Green Lake City, Tangerang, Banten, Kamis (14/10/2021). Sebelumnya, polisi juga menggerebek kantor pinjol ilegal di Cengkareng, Jakarta Barat. (ma.ira)

Tags: