Prof Harsuko dan Prof Sri Mangesti Guru Besar Baru UB Malang

Dua orang profesor baru Universias Brawijaya (UB).

Malang, Bhirawa
Universitas Brawijaya (UB) mengukuhkan dua profesor baru, Rabu (26/8), di Gedung Widyaloka. Keduanya Prof Dr Ir Harsuko Riniwati MP dari Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK), dan Prof Dr Dra Sri Mangesti Rahayu MSi dari Fakultas Ilmu Administrasi (FIA).
Prof Harsuko dikukuhkan sebagai Profesor dalam bidang Ilmu Sosial Ekonomi Perikanan ini merupakan profesor aktif ke-12 dari FPIK, dan profesor ke-263 dari seluruh Profesor UB. Sedangkan Prof Sri Mangesti yang dikukuhkan sebagai Profesor dalam bidang Ilmu Keuangan Bisnis merupakan profesor aktif ke-11 dari FIA, dan ke-264 dari seluruh Profesor yang telah dihasilkan UB.
Menurut Prof Harsuko, Metode Baru Pemberdayaan Masyarakat Nelayan Kondisi masyarakat nelayan masih saja erat dengan kemiskinan. Beberapa informasi dari hasil penelitian yang menggambarkan profil atau potret kehidupan masyarakat nelayan di Indonesia menunjukkan bahwa pendidikan rendah, perumahan belum memadai, pendapatan rendah yaitu antara Rp2 juta hingga Rp3 juta per bulan. Pengeluaran rendah berkisar antara Rp1 juta hingga Rp3 juta, pengeluaran itu tidak dapat menyentuh kebutuhan sosial seperti biaya Pendidikan.
Sementara itu, Prof Sri Mangesti dikukuhkan sebagai profesor dalam bidang Pembaharuan Kebijakan Pemerintah untuk BUMN. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan kekayaan negara yang dipisahkan pengelolaannya, dalam arti sesungguhnya berasal dari instansi pemerintah namun diubah menjadi bentuk khusus berupa unit bisnis sesuai yang tercantum pada UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
Fungsi bisnis BUMN antara lain sebagai salah satu sumber pendanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dalam melaksanakan pembangunan nasional, dan bagian laba dari BUMN masuk ke dalam kelompok Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang disetor ke kas negara. Untuk memenuhi fungsi bisnis itu diperlukan BUMN yang mampu menghasilkan laba sebesar-besarnya.
BUMN merupakan kekayaan negara yang dipisahkan pengelolaannya, dalam arti sesungguhnya berasal dari instansi pemerintah namun diubah menjadi bentuk khusus berupa unit bisnis sesuai yang tercantum pada Undang – Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Fungsi bisnis BUMN antara lain adalah sebagai salah satu sumber pendanaan
Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dalam melaksanakan pembangunan nasional, dan bagian laba dari BUMN masuk ke dalam kelompok Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang disetor ke kas negara. Untuk memenuhi fungsi bisnis itu diperlukan BUMN yang mampu menghasilkan laba sebesar – besarnya.
Selain itu, BUMN juga memiliki fungsi pelayanan masyarakat melalui Corporate Social Responsibility (CSR) dan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL). BUMN seringkali mendapat tekanan politis tersendiri dari pemerintah untuk bisa menyeimbangkan tugas dalam mensukseskan program pemerintah dalam bentuk pelayanan masyarakat, menyumbang pendapatan negara, dan mengambil keputusan bisnis internal BUMN yang terkadang saling berlawanan satu sama lain.
Adanya tugas ganda antara pelayanan masyarakat dan bisnis tersebut disinyalir membuat BUMN kurang kuat dibanding yang diharapkan. BUMN yang mampu berdiri kuat tentu akan dapat berkontribusi lebih besar pada kepentingan Negara dan rakyat.
Maka Prof Sri Mangesti dalam pidato ilmiahnya yang berjudul Politik Keuangan Bisnis dalam Penguatan BUMN untuk Kepentingan Negara dan Rakyat, menyampaikan rekomendasi kebijakan politik keuangan bisnis pada BUMN, yaitu bagaimana pemerintah mengatur bisnis sektor publik untuk mencari keuntungan dan tetap melayani masyarakat.
Dari penelitiannya, Prof Mangesti menarik beberapa kesimpulan. Pertama, BUMN belum optimal dalam menjalankan fungsi bisnisnya. Terbukti dari 20 BUMN yang terdaftar di BEI tidak seluruhnya berada dalam kondisi baik. Permasalahan yang terjadi di antaranya adalah beberapa BUMN mengalami kerugian namun tetap membayar dividen, mayoritas BUMN memiliki rasio utang diatas 50% dan beberapa BUMN dikhawatirkan kelangsungan hidupnya.
Kedua, seluruh BUMN telah menjalankan kewajiban pelayanan masyarakat dalam bentuk CSR dan PKBL. Bahkan, perusahaan yang merugi pun masih menjalankan kewajibannya tersebut. Ketiga, dari kedua kesimpulan sebelumnya menunjukkan adanya permasalahan BUMN dalam memenuhi kedua fungsinya, yaitu fungsi bisnis dan fungsi pelayanan masyarakat. [mut]

Tags: