Proyek BGS Gresik Terganjal Pembebasan Lahan

Proyek Bendung Gerak SembayatGresik, Bhirawa
Proyek Bendung Gerak Sembayat (BGS) di Desa Sidomukti, Kec Bungah terganjal lahan milik warga.  Setidaknya, masih terdapat tiga warga yang belum mau menyerahkan lahannya untuk proyek itu karena ganti rugi yang diberikan belum sesuai.
Akibatnya, mega proyek itu tak bisa berjalan sesuai dengan rencana karena kendala itu. Ketiga warga itu memiliki lahan persis di bibir Sungai Bengawan Solo yang kini tengah dikerjakan Proyek BGS. Mereka ngotot meminta tanah mereka diberikan ganti rugi sesuai dengan ukuran yang ada di sertifikat atau petok D. Padahal, ada sebagian tanah mereka yang  hilang karena tergerus abrasi Sungai Bengawan Solo. ”Memang kami masih kesulitan untuk membebaskan lahan milik tiga warga,” kata Kepala DPU (Dinas Pekerjaan Umum) Pemkab Gresik, Ir Bambang Isdianto, kemarin.
Menurut Bambang, Pemkab Gresik tak berani memberikan ganti rugi lahan warga yang akan terkena proyek BGS yang luasnya sesuai dengan bukti yang ada di sertifikat atau petok D. Sebab, fisik lahan yang ada sudah tak sesuai dengan sertifikat, karena sebagian lahan hilang terkena abrasi. ”Kami sudah konsultasikan soal itu ke Kemen-PU. Hasilnya, kami hanya diperbolehkan memberikan ganti rugi lahan sesuai  dengan fisik yang ada. Kalau  diberikan berdasarkan bukti sertifikat, sementara fisiknya tak sesuai, maka itu menyalahi aturan, sehingga  bisa berdampak  hukum. Karena itu, kami tak berani,” terangnya.
Bambang menambahkan, mega royek BGS  merupakan salah satu proyek unggulan Pemkab Gresik. Total anggaran yang dibutuhkan mencapai Rp1,3 triliun. BGS nantinya untuk mengantisipasi  bencana banjir saat musim penghujan dan mencukupi kebutuhan air saat musim kemarau. ”BGS dibangun  instalasi pengolahan air bersih dengan kapasitas 1.109 M3 per detik. Jumlah air ini mampu mencukupi kebutuhan masyarakat Gresik dan sekitarnya. BGS pada musim kemarau mampu mengairi pertanian sampai sekitar 4 ribu hektar sawah,” sambungnya.
Sementara Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Pemkab Gresik, M Yusuf Anshori mengatakan, sudah 90% tanah yang sudah dibebaskan untuk pembangunan megaproyek BGS dari sekitar 86 hektar  tanah yang dibutuhkan.
Tanah seluas itu, lanjut Yusuf mulai  tanah  berupa TKD (tanah kas desa).  Ada sekitar 20% TKD dari total lahan seluas 566.188 m2 di 510 bidang tanah yang diperuntukkan untuk megaproyek BGS itu. ”TKD memang harus ada surat izin Gubernur pembebasannya. Namun semuanya sudah tidak ada masalah,” kata Sekretaris Panitia Pembebasan Tanah (P2T) ini. [eri]

Tags: