Proyek SKPD Kota Batu Terancam Tak Dapat Dana

7-FOTO OPEN nas-0605 Pemeriksaan SKPD (4)Kota Batu, Bhirawa
Tim Anggaran (Timgar) Pemerintah Kota (Pemkot) Batu mengancam akan menghentikan/cancel proyek milik SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah-red) yang jalan di tempat. Hal ini dilakukan jika SKPD pemilik bersangkutan dinilai sudah tidak mampu lagi melanjutkan proyek yang menjadi rencana kerjanya. Karena itu, mulai kemarin (5/6), timgar memanggil para SKPD yang memiliki proyek bermasalah dan jalan di tempat.
“Sebenarnya semua SKPD yang berjumlah 42 akan kita panggil dan kita periksa program kerjanya. Namun pemeriksaan dilakukan secara bertahap dan kita utamakan untuk memeriksa proyek berskala besar yang saat ini masih jalan di tempat,”ujar Wakil Walikota Batu, Punjul Santoso, yang juga ikut melakukan pemeriksaan, Kamis (5/6).
Adapun proyek yang memiliki nilai besar antara lain, pembangunan perkantoran terpadu, proyek pengembangan pertanian organic, dan pembangunan sarana prasarana milik Dinas Bina Marga. Di hari pertama kemarin, timgar memeriksa 5 SKPD yang program/proyeknya menjadi sorotan.
Kelima SKPD tersebut di antaranya adalah Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR), Dinas Bina Marga, Dinas Pariwisata (disparta), Dinas Pendidikan dan Olahraga (Dindikraga), dan Dinas Kesehatan (Dinkes).  Selain memiliki banyak proyek yang nilai anggarannya tinggi, ternyata banyak dari proyek tersebut tidak berjalan sesuai yang telah dijadwalkan.
Punjul memberikan contoh 46 proyek yang dimiliki DCKTR. Hingga memasuki akhir semester pertama ini, ternyata masih ada 23 proyek di dinas tersebut yang masih belum masuk ULP (Unit Layanan Pelelangan-red). Kemudian 11 proyek yang dimiliki BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah-red),  ada sebanyak 7 proyek yang masih belum masuk ULP. Sedangkan dari 11 proyek Dindikraga, ada 6 proyek yang belum masuk ULP.
Fakta ini mengakibatkan serapan anggaran dari dana proyek menjadi sangat rendah. Dari anggaran di luar gaji yang mencapai Rp 426 milyar, hingga saat ini masih Rp 38 milyar yang terserap dalam pembiayaan proyek. Artinya, serapan anggaran dalam proyek pembangunan Kota Batu hanya 8,9 persen. “Padahal sesuai perhitungan, saat memasuki akhir semester pertama, anggaran yang terserap harus sudah mencapai 54,28 persen,” jelas Punjul.
Kondisi inilah yang melatar belakangi Timgar untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap SKPD. Dikatakan oleh Asisten II yang sekaligus Wakil Timgar, Chaerul Syarif Tartila, bahwa Timgar akan melakukan evaluasi sekaligus penilaian terhadap proyek yang dimiliki SKPD.
Jikalau SKPD bersangkutan dinilai tidak mampu lagi meneruskan proyeknya, maka Timgar akan melakukan cancel / penghentian terhadap proyek tersebut. “Kemudian anggaran yang ada di proyek tersebut akan dimasukan PAK (Perubahan Anggaran Kegiatan), dan kemudian dialihkan untuk membiayai program kegiatan yang lebih bermanfaat bagi masyarakat,”ujar Chaerul. [nas]

Keterangan Foto: Anggota timgar (menghadap kamera), saat melakukan pemeriksaan terhadap program kerja dan proyek milik Dinas Pertanian dan Kehutanan (barisan kiri). [nas/bhirawa]

Tags: