PT Greenfields Diduga Buang Limbah Cair di Sungai, Anggota Dewan Datangi Warga

Anggota Komisi III DPRD Kab Malang bersama DLH saat bertemu warga desa, di Balai Desa Kesamben, Kec Ngajum, Kab Malang, untuk mendengar langsung terkait limbah cair yang dibuang di Sungai Gesang oleh PT Greenfields Indonesia.

Kab Malang, Bhirawa
Komisi III DPRD Kabupaten Malang bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Malang, telah menindaklanjuti pengaduan warga Desa Kesamben, Kecamatan Ngajum, Kabuaten Malang, terkait pencemaran lingkungan yakni limbah cair dari kotoran ternak sapi yang dibuang di Sungai Gesang oleh PT Greenfields Indonesia. Sedangkan anggota dewan tersebut bertemu langsung dengan warga setempat di Balai Desa Kesamben, kecamatan setempat.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Malang Darmadi, Selasa (17/3), usai menggelar pertemuan dengan warga Desa Kesamben, di Balai Desa setempat mengatakan, dirinya bersama Kepala DLH Kabupaten Malang dating ke Balai Desa Kesamben ini, yakni untuk mendengar keluhan langsung dari warga, terutama para petani. Sebab, dari pengaduan yang kita terima, jika limbah cair yang dibuang di Sungai Gesang oleh PT Greenfields Indonesia telah membuat petani mengalami gagal panen. “Dengan pengaduan itu, maka Anggota Komisi III dan dinas terkait mendatangi warga, agar peroalan ini bisa terselesaikan,” tuturnya.
Selain adanya pengaduan warga itu, masih dia katakan, hal ini juga karena pemberitaan baik itu melalui media cetak maupun online, serta media sosial, yang menyebutkan jika limbah cair yang dibuang oleh perusahaan susu itu, telah mencemari lahan pertanian milik warga Desa Kesamben.  Dan tidak hanya mencamari lingkungan saja, tapi juga petani mengalami gagal panen. Untuk itu, pihaknya langsung meninjau lokasi limbah cair yang dibuang PT Greenfeilds di aliran Sungai Gesang.
“Kami sebagai wakil rakyat khususnya Komisi III melakukan fungsi pengawasan. Sehingga untuk memastikan apa yang disampaikan perwakilan warga saat mendatangi gedung DPRD Kabupaten Malang pada beberapa hari lalu, maka pihaknya dan DLH meninjau langsung ke lokasi pembuangan limbah,” jelas Darmadi.
Ditempat yang sama, Kepala DLH Kabupaten Malang Budi Iswoyo menyampaikan, dalam persoalan antara warga Desa Kesamben dengan PT Greenfields Indonesia, yang perusahaannya berdiri di wilayah Desa Babadan, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang, yang jelas dirinya menginginkan adanya komunikasi yang baik antara para petani dan pengusaha dalam hal ini PT Greenfields lndonesia. “Saya ingin mengetahui data yang akurat akibat pencemaran yang diakibatkan pembuangan limbah yang dilakukan oleh PT Greenfields,” tegasnya.
Sebab, lanjut dia, pihak PT Greenfields lndonesia ingin memberikan kompensasi untuk para petani yang terdampak. Dan sebelum melangkah lebih jauh, dirinya ingin menginterventarisir kerugian para petani secara riil. Sedangkan data riil terkait kerugian yang dialami petani akibat pencemaran limbah dari kotoran ternak sapi, hal ini nantinya untuk memberikan kompensasi.
Sementara itu, Camat Ngajum, Kabupaten Malang Tito Febrianto Hadi Prasetya menambahkan, sebenarnya persoalan pencemaran limbah cair yang dibuang PT Greenfields ke aliran sungai sudah lama terjadi, bahkan Bupati Malang HM Sanusi, telah memberikan surat teguran pertama pada pihak PT Greenfields lndonesia. “Sebelum saya menjabat Camat Ngajum, kasus ini sudah terjadi. Sedangkan Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) sudah berkali-kali melakukan mediasi, tapi hingga kini masih belum bisa diselesaikan,” ujarnya.cyn.

Tags: