PT KAI Eksekusi Perumahan Ronggolawe di Bojonegoro

bas-tampak sejumlah bangkai bangunan rata tanah usai di bongkar oleh petugas eksekusi PT KAIBojonegoro, Bhirawa
Puluhan bangunan komplek perumahan kereta api (KA) ronggolawe  dan warung di jalan Teuku Umar Keluharan Kepatihan, Kecamatan Kota Bojonegoro, Rabu (10/9) kemarin diekskusi oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) IV Semarang. Eksekusi terhadap bangunan rumah itu dilakukan lantaran tanah yang ditempati warga asset tanah milik PT KAI.
Proses  eksekusi dipimpin langsung manajer Eman Sulaiman PT KAI Daop IV Semarang, serta melibatkan penjagaan seratusan lebih petugas kepolisian resor (polres) dan Kodim 0813, termasuk bagian keamanan PT KAI, dengan cara merobohkan bangunan baik berupa warung maupun rumah.
Manajer Humas PT KAI Daops IV Semarang, Jawa Tengah, Suprapto menjelaskan, luas lahan milik PT KAI yakni 10.250 meter persegi dengan jumlah penghuni sebanyak, 29 Kartu Keluarga (KK). “Lahannya digunakan untuk mendirikan toko, warung dan rumah tempat tinggal warga, kita bongkar semuanya,” tegasnya.
Dalam eksekusi itu, Suprato menjelaskan warga yang menempati tanah milik PT KAI itu memperoleh uang ganti pembokaran namun besarannya berbeda. “Untuk bangunan permanen sebesar Rp 250 ribu per meter persegi dan semi permanen Rp 200 ribu meter persegi. Besarnya ganti rugi sesuai surat keputusan (SK) Direksi PT KAI,” terangnya. [bas]

Tags: