PT TASPEN: Pembayaran Pensiun ke-13 Dilaksanakan Mulai 10 Agustus 2020

Surabaya, Bhirawa
Branch Manager Kantor Cabang Utama Surabaya PT Taspen (Persero) Kasija memastikan Pensiun ke-13 tahun 2020 akan dibayarkan mulai tanggal 10 Agustus 2020 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 106/PMK.05/2020. 

Berikut merupakan penjelasan mengenai pembayaran pensiun ke-13. Pertama, pembayaran dilakukan sesuai dan sebesar penghasilan bulan Juli 2020. Kedua, pembayaran pensiun ke-13 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain kecuali potongan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung Pemerintah. Ketiga, komponen penghasilan Pensiun ke-13 tahun 2020 bagi Penerima Pensiun/Penerima Tunjangan meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.

Selanjutnya, Kasija menambahkan bahwa dalam hal Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan menerima lebih dari 1 (satu) penghasilan, maka Pensiun ke-13 tahun 2020 diberikan kepada salah satu yang jumlahnya lebih besar. Dikecualikan dari ketentuan dalam hal Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sekaligus sebagai penerima Pensiun Janda/Duda atau Penerima Tunjangan Janda/Duda maka diberikan kedua-duanya Pensiun ke-13 tahun 2020. (Contoh : Penerima Pensiun Sendiri dan sebagai Penerima Pensiun Janda/Duda).

“Pembayaran pensiun ke-13 tahun 2020 bagi Penerima Pensiun/Penerima Tunjangan, dan Eks. PNS Dephub pada PT KAI (Persero) dilakukan melalui masing-masing Kantor Bayar Pensiun,” paparnya.

Sedangkan, bagi PNS dan Pejabat Negara yang pensiun terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2020, maka pembayaran Pensiun ke-13 tahun 2020 dilakukan oleh Instansi semasa aktif.

“Selama masa pandemi COVID-19, para pensiunan tidak perlu repot atau merasa was-was harus datang ke bank untuk ambil pensiun ke-13, langsung otentikasi via smartphine dan tarik uang melalui ATM,” ujarnya.

PT TASPEN (Persero) mendukung penerapan protokol kesehatan COVID-19 dengan memberikan kemudahan bagi para pensiunan untuk mendapatkan haknya. Para pensiunan cukup melakukan otentikasi dengan pemindaian wajah melalui aplikasi TASPEN Otentikasi di smartphone, kemudian mengambil gaji pensiun melalui ATM terdekat.

Selain itu, Kasija juga menghimbau kepada para pensiunan untuk berhati-hati terhadap penipuan yang mengatas namakan TASPEN. (iib)

Tags: