PU Bina Marga Gandeng Kejaksaan Awasi Kualitas Jalan Sidoarjo

12-foto Kasi Datun-Ach-1Sidoarjo, Bhirawa
Untuk meningkatkan kualitas jalan yang ada di wilayah Kab Sidoarjo, Dinas PU Bina Marga Sidoarjo telah menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo untuk memberikan wawasan hukum/pelanggaran kepada kontraktor, agar proses pelelangan hingga pelaksanaan di lapangan lebih berkualitas dan profesional.
Pelaksanaan itu telah dilakukan tiap tahun dalam PCM (Pertemuan Pre Contruction). Namun  Rabu (11/6) kemarin, pihak PU BM selain menggandeng Kejari Sidoarjo, juga Kelapa Inspektorat, Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Pemkab dan beberapa SKPD terkait, juga 31 kontraktor yang mengerjakan proyek jalan di Sidoarjo.
Kepala Dinas PU BM, Ir Sigit Setyawan mengatakan, selama ini pihak kontraktor masih banyak yang belum profesional. Sebab apa, pihak direktur hanya mempercayakan kepada anak buah saja. Mereka tak memahami, bahkan membaca surat kontrak Surat Perjanjian Pekerjaan (SPK) saja tak pernah, tahunnya beres. ”Padahal kalau ada permasalahan itu yang bertanggungjawab adalah pihak direkturnya,” katanya.
Sehingga dengan cara seperti ini harapan kami kedepan jangan sampai terjadi lagi, karena kualitas jalan merupakan tuntutan masyarkat. Jadi kontraktor juga harus memiliki rasa tanggungjawab kepada masyarakat. ”Jangan hanya menuntaskan pekerjaan saja, tanpa memperhitungkan kualitasnya,” tegas Sigit Sityawan.
Kami berharap semuanya nanti bisa dikerjakan secara profesional, mulai dari penawaran profesional, pelaksanaan di lapangan juga profesional. Termasuk juga masalah administrasi apalagi, sangat penting dituntut transparansinya dan keprofesionalannya. ”Kalau tak berhubungan dengan ranah hukum,” tegas Sigit lagi.
Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Sidoarjo, Kurniawan SH menegaskan, pihaknya mempunyai wewenang untuk membubarkan sebuah rekanan bila terbukti banyak melakukan pelanggaran. Apalagi pelanggaran yang berkaitan dengan peyimpangan anggaran.
Makanya dalam pelaksanaan administrasi, utamanya menyangkut anggaran harus transparan, dan sesuai dengan kondisi di lapangan. Sebenarnya, kegiatan yang berhungan dengan rekanan/proyek itu tak ada masalah kalau semuanya dilakukan dengan baik dan transparan. ”Agar tak terjadi pelanggaran, pihak direktur rekanan diharapkan memahi aturan-aturan yang ada. Jangan hanya mempercayakan kepada bawahan,” katanya.
Kepala Inspektorat, Drs Eko Udijono juga menegaskan untuk mengontrol pengerjaan jalan, pihaknya juga tak segan-segan turun jalan untuk memantau. Kalau  selama ini dilakukan pada akhir pengerjaan. Tetapi mulai sekarang akan dilakukan setiap saat, bisa diawal, ditengah bahkan diakhir. ”Yang jelas tak ada pemberitahuan lebih dulu, kami akan turun sewaktu-waktu,” katanya. [ach]

Keterangan Foto : Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Gresik, Kurniawan SH didampingi Kadis PU Bina Marga, Ir Sigit Setyawan sedang memberikan pemahaman pelanggaran hukum kepada 31 kontraktor, kemarin. [achmad suprayogi/bhirawa]

Tags: