Ranperda Pembentukan Produk Hukum Kota Malang Segera Kelar

foto ilustrasi

Kota Malang, Bhirawa
Ranperda Landasan pembentukan produk hukum Kota Malang akan segera kelar. Saat ini, tahapan fasilitasi hingga pembahasan sudah hampir tuntas dilaksanakan. Dalam waktu dekat, perubahan landasan pembentukan produk hukum itu akan segera disahkan.
Ahmad Subandiri, juru bicara Panitia Khusus Pembahasan Ranperda Pemerintahan Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, menyampaikan, fasilitasi hingga tingkat Provinsi Jawa Timur telah dilakukan.
Dari hasil pembahasan disepakati jika rancangan yang dibuat telah memwnuhi persyaratan, baik formal maupun materil untuk dijadikan sebagai peraturan daerah.
“Dalam pembahasan, panitia khusus sepakat ranperda tersebut dijadikan sebagai Perda. Karena telah memenuhi kualifikasi sebagaimana yang diatur,” katanya dalam Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Kerja Panitia Khusus Dalam Membahas Ranperda Pemerintahan Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Selasa (23/7) kemarin.
Sementara itu, Wali Kota Malang Sutiaji menjelaskan, perubahan landasan pembentukan produk hukum tersebut dilakukan berdasarkan pada aturan yang lebih tinggi. Acuan produk hukum sebelumnya telah mengalami perubahan, dan daerah wajib menyesuaikan diri.
“Selama ini acuan kita masih UU Nomor 32 Tahun 2004. Padahal sudah ada acuan baru, dan kita harus mengikuti itu,” terangnya.
Dia menjelaskan, beberapa poin perubahan yang diatur di dalam ranlerda terbaru tersebut salah satunya berkaitan dengan pengesahan produk hukum menjadi aturan daerah. Seperti konsultasi dan harmonisasi yang wajib dikakukan dalam setiap pembentukan produk hukum. Termasuk adanya pendapat akhir Wali Kota sebelum Ranperda disahkan sebagai Perda.
“Jadi, setelah pendapat akhir fraksi Ranperda ditandatangi dan Wali Kota melanjutkan dengan sambutan. Tapi saat landasan itu diubah, maka setelah pendapat alhir fraksi akan ada pendapat akhir Wali Kota. Kemudian Ranperda disahkan sebagai Perda,” terangnya.
Sebagai informasi, produk hukum daerah merupakan peraturan perundang-undangan yang
dibentuk oleh daerah mulai dari tahap perencanaan, persiapan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundanngan, dan penyebarluasan. Produk hukum daerah terdiri dari dua, yaitu berbentuk peraturan dan penetapan.
Produk hukum daerah yang berbentuk peraturan yaitu Perda, Peraturan Walikota, dan Peraturan DPRD. Sedangan produk hukum yang berbentuk penetapan yaitu Keputusan Walikota, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD.
Dalam rangka mengantisipasi dan mengatasi permasalahan yang timbul dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, perlu dibentuk produk hukum daerah berdasarka.n cara dan metode yang benar dan baku berdasarkan ketentuan yang berlaku. [mut]

Tags: